Permen Purbaya Berlaku, Pemerintah Akui Aset Kripto Instrumen Keuangan
:
0
Ilustrasi Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026, aset kripto secara eksplisit dimasukkan sebagai bagian dari aset keuangan yang dapat dinilai dan dialihkan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara. Pemerintah kini mengakui aset kripto sebagai instrumen keuangan. Dok, INDODAX,
EmitenNews.com - Pemerintah memperluas cakupan aset yang dapat digunakan dalam penyelesaian piutang negara, termasuk aset digital atau kripto. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026, aset kripto secara eksplisit dimasukkan sebagai bagian dari aset keuangan yang dapat dinilai dan dialihkan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara. Pemerintah kini mengakui aset kripto sebagai instrumen keuangan.
Dalam ketentuan yang dikutip Selasa (5/5/2026), diketahui bahwa hal itu tercantum dalam perubahan Pasal 233, yang menyebutkan bahwa objek penilaian tidak hanya mencakup barang jaminan konvensional, tetapi juga aset bergerak berupa aset keuangan. Termasuk uang tunai, simpanan di lembaga jasa keuangan, surat berharga, hingga aset digital atau kripto.
Jadi, pengalihan hak secara paksa atas aset bergerak termasuk aset keuangan berupa: uang tunai; aset digital/kripto; kekayaan yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan seperti deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; obligasi, saham, atau surat berharga lainnya; piutang/tagihan; dan/atau penyertaan modal pada perusahaan lainnya.
Alhasil dengan masuknya kripto dalam kategori tersebut, sesuai Permen Purbaya itu, pemerintah memiliki dasar hukum untuk melakukan berbagai tindakan terhadap aset digital milik penanggung utang. Termasuk pengalihan hak secara paksa sebagai bagian dari penagihan piutang negara.
Regulasi ini juga membuka ruang penggunaan aset kripto dalam mekanisme penyelesaian utang, baik melalui pengambilalihan aset oleh negara maupun dalam proses penilaian untuk menentukan nilai kewajiban yang harus dibayarkan.
Dengan PMK No23/2026 itu, juga menandai pengakuan formal pemerintah terhadap kripto sebagai bagian dari instrumen keuangan yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan dalam sistem pengelolaan keuangan negara.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemanfaatan aset sitaan tanpa melalui proses lelang tetap dilakukan dengan pengawasan ketat dan berlapis. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan maupun konflik kepentingan dalam pengelolaan aset negara.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa mekanisme pengambilalihan aset sitaan tidak dilakukan secara sepihak.
“Mekanisme pemanfaatan aset sitaan tanpa lelang (pengambilalihan aset) tetap dilakukan dalam tata kelola yang ketat dan berlapis, sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan atau konflik kepentingan,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (29/4/2026).
Proses tersebut harus melalui sejumlah tahapan. Mulai dari permohonan kementerian atau lembaga (K/L), diproses oleh penyerah piutang, hingga penetapan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Related News
Angkatan Kerja Capai 147 Juta Orang, Tiga Sektor Ini Serap 60 Persen
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Peneliti CORE Ingatkan Hati-hati
Bak Buang Sial, KA Argo Bromo Anggrek Ganti Nama Jadi KA Anggrek
Tekanan Bertubi-Tubi, Rupiah Berpotensi Sentuh Rp17.550 Pekan Ini
Sama Dengan Indonesia, PMI Manufaktur Thailand Juga 'Letoy'
BI: Kenaikan Surplus Neraca Perdagangan Topang Ekonomi Eksternal





