Pertahankan Pengelolaan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Siap Banding
Pontjo Sutowo. Dok. Kompas.
EmitenNews.com - Pantang menyerah. PT Indobuildco terus melakukan perlawanan, mempertahankan pengelolaan Hotel Sultan, Senayan, Jakarta. Hamdan Zoelva, kuasa hukum perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo itu, akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menolak gugatan kliennya.
PN Jakarta Pusat sebelumnya menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara dan lain-lain terkait pengelolaan Hotel Sultan. Selain itu, PT Indobuildco juga dihukum membayar penggunaan tanah HPL negara USD45,35 juta atau setara dengan Rp755,18 miliar dengan asumsi kurs saat ini.
Kepada pers, seperti dikutip Senin (1/12/2025), Hamdan Zoelva mengatakan, upaya hukum banding dilakukan segera setelah kuasa hukum mempelajari putusan pengadilan terhadap kliennya secara lengkap.
Meski belum memastikan persisnya upaya banding ditempuh, Hamdan mengungkapkan dari seluruh proses hukum dan pembuktian dalam persidangan, ia menganggap putusan hakim itu aneh. Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, mengaku menghormati putusan tersebut, seraya memastikan bakal mengajukan banding.
Perlu diketahui, putusan itu, terdaftar dalam perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan Perkara Nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. Pertama, kesimpulan perkara 208, pengadilan menyatakan negara melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora adalah pemilik sah. Sementara, hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023.
"Pengadilan menilai tindakan negara sah dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan berupa tanah dan bangunan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)," ujar juru bicara PN Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025).
Kedua, kesimpulan singkat perkara 287 yaitu gugatan konvensi, PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar USD45,35 juta atau setara dengan Rp755,18 miliar dengan asumsi kurs saat ini. Gugatan rekonvensinya ditolak dan PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp530.000.
PT Indobuildco mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kawasan Senayan dan dibangun hotel. Namun saat masa berlaku HGB habis, PT Indobuildco tidak kunjung meninggalkan lokasi. Akhirnya negara melakukan sejumlah langkah eksekusi tetapi hingga kini belum berhasil.
Malah, Pontjo Sutowo terus mengajukan perlawanan, sampai akhirnya keluar putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan pengelola Hotel Sultan itu. ***
Related News
Deindustrialisasi Tekstil Menjelang, Lima Pabrik Setop Produksinya
Menpar Ungkap, Wisata Kebugaran Kekuatan Baru Pariwisata Indonesia
Bandara IMIP Khusus Domestik, Luhut Bilang tidak Perlu Bea CukaiĀ
Atasi Bencana Sumatera, Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah Strategis
BTN Turun Bantu Korban Banjir di Padang
Bencana Sumatera, BNPB Catat Korban Meninggal Capai 442 Orang





