EmitenNews.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menyetorkan Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) senilai Rp 1,4 triliun pada 2022. "PBBKB tersebut disetor ke Pemerintah Provinsi," terang Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.


Pertamina Patra Niaga telah melakukan kewajibannya dalam melakukan penyetoran PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2022. PBBKB merupakan salah satu pendapatan yang sangat memiliki dampak yang signifikan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan daerah.


Menurut Nikho, untuk meningkatkan pendapatan daerah dari PBBKB yang berasal dari penyedia BBM, Pertamina tentunya berupaya agar penjualan BBM non-subsidi dapat terus naik di tengah lingkungan bisnis yang semakin kompetitif.


“Pertamina sangat taat dan patuh terhadap kebijakan regulasi pemerintah khususnya di bidang perpajakan,” tambahnya.


Nikho juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat di seluruh wilayah Sumbagsel yang telah memilih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas serta ramah lingkungan dari Pertamina. Ia berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas (Pertamax Series dan Dex Series) semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah provinsi tersebut.(*)