Pertamina Ungkap Beli LPG 3 Kg Wajib KTP Masih Tahap Uji Coba di Sejumlah Daerah
Gas 3 kg untuk masyarakat miskin. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Pemerintah akan mengubah tata cara pembelian gas elpiji 3 kilogram. Rencana pemerintah menerapkan wacana pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Wacana yang dikabarkan diterapkan mulai 2023 itu, ditujukan agar penyaluran subsidi LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran. Sejauh mana persiapan pemerintah dalam penerapan aturan baru tersebut.
Kepada pers, Minggu (1/12/2022), Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembelian tabung gas LPG 3 kg menggunakan KTP saat ini belum mulai dilaksanakan. Pasalnya, hal tersebut masih diujicobakan pada wilayah tertentu.
Irto menuturkan, sejumlah wilayah yang saat ini tengah dilakukan uji coba pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP yakni sebagai berikut: Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngalian, Kota Semarang Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Setelah uji coba nantinya akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Menurut Irto, ke depan tidak akan ada perubahan proses atau cara pembelian gas elpiji (LPG) 3 kilogram. Namun menurutnya, yang berbeda hanya akan dilakukan pencocokan data pembeli dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Yang pasti, menurut Irto Ginting, pembelian LPG 3 kg tidak mensyaratkan pemakaian aplikasi, seperti yang diterapkan terhadap pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Jadi, masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi ataupun QR code.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg. Yaitu, rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.
Di luar dari tiga jenis konsumen tersebut, terlarang membeli gas elpiji 3 kg. Jadi, diluar tiga kelompok konsumen yang disebutkan pejabat Kementerian ESDM itu, tidak ada yang diperbolehkan memakai atau menggunakan LPG 3 kg.
Untuk menjamin proses distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran, pembeliannya mensyaratkan konsumen menunjukkan KTP. Dengan KTP dimaksudkan agar distribusi LPG bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru