EmitenNews.com—Di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang, sumber pendanaan untuk penguatan modal memang menjadi salah satu kendala utama bagi UMKM dalam melanjutkan usahanya. Omzet yang bisa diperoleh secara maksimal dalam kondisi normal, kini bahkan banyak yang tidak mampu mengembalikan modalnya bahkan cukup sulit untuk mempertahankan keberlangsungan usahanya. Pinjaman dari bank umumnya mensyaratkan dokumentasi lengkap, pencatatan keuangan hasil usaha yang baik serta dalam beberapa bank memiliki kebijakan untuk menyediakan jaminan berupa aset. Permasalahannya adalah tidak semua pelaku UMKM mampu menyediakan persyaratan tersebut dan keterbatasan keberadaan kantor cabang bank yang belum merata bagi pelaku UMKM ke seluruh wilayah di Indonesia.


Saat ini untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka panjang bagi UMKM, telah hadir Securities Crowdfunding (SCF). SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui Saham, surat bukti kepemilikan utang (Obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk). Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.


Tujuan diluncurkannya instrumen Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding) sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021, untuk mempermudah UMKM mencari pendanaan melalui Pasar Modal,  melalui aplikasi (platform digital).


Penyelenggara tidak harus berbadan hukum, tetapi badan usaha juga dapat menawarkan SCF (misal CV, Firma). Efek yang ditawarkan tidak harus berbentuk saham, tetapi bisa berbentuk obligasi dan Sukuk.


Adapun Djustini Septiana Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, mengatakan bahwa SCF ini targetnya mengalami pertumbuhan total dana dihimpun setiap tahunnya senilai Rp50 miliar. Sehingga secara kalkulasi maka tahun 2023 total dana dihimpun dari instrumen SCF ditargetkan menembus Rp711 miliar.


Securities Crowdfunding atau SCF sebagai salah satu instrumen investasi di Pasar Modal terus mengalami pertumbuhan positif sejak diluncurkan pertama kali pad 2018. Saat itu SCF hanya memiliki 2 penyelenggara, 14 penerbit dan 1.380 pemodal dengan dana terhimpun senilai Rp6,47 miliar.


Seiring berjalannya waktu, SCF terus dimanfaatkan oleh UMKM untuk melakukan pengembangan bisnisnya, pada 2019 penyelenggara naik menjadi 4, penerbit ada 49, pemodal naik menjadi 5.063 investor dan dana terhimpun mencapai Rp64,15 miliar.


Untuk tahun 2020, penerbit masih 4. Namun, SCF sudah dimanfaatkan oleh 127 penerbit dengan 51.414 pemodal dan dana terhimpun sejumlah Rp184,90 miliar.


Sedangkan pada tahun lalu di 2021, SCF mengalami pertumbuhan positif dengan adanya 7 penyelenggara dengan 195 penerbit, serta investor yang melakukan investasinya di SCF untuk mendukung UMKM naik menjadi 93.733 pemodal dan dana terhimpun mencapai Rp413,19 miliar.


Adapun hingga 18 November 2022, penyelenggara untuk SCF sudah mencapai 11 platform, penerbit mencapai 314, jumlah pemodal atau investornya mencapai 129.958 dan total dana dihimpun mencapai Rp661,32 miliar.


11 platform atau penyelenggara SCF saat ini adalah PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), PT Crowd Dana Teknologi Indonusa (Crowddana), PT Numex Teknologi Indonesia (LandX), PT Dana Saham Bersama (Dana Saham), PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ), PT Dana Investasi Bersama (FundEx), PT LBS Urun Dana (LBS Urun Dana), PT Likuid Jaya Pratama (Ekuid), PT Dana Rintisan Indonesia (Udana) dan PT Fintek Andalan Solusi Teknologi (Fulusme).


Djustini mengatakan, Bahwa peraturan yang ada tetap kita evaluasi bagi yang sudah berlaku masih berjalan sambil berjalan. Yang kita awasi adalah issuernya, jika terjadi crash pada sisi issuer, yang kita khawatirkan adalah pelaku industrinya yang main2 atau nakal, selain pengawasan kami juga melakukan pemantauan dari sisi GCG di platformnya.


Saat ini sudah ada 20 platform yang sudah mengajukan izin untuk menerbitkan SCF. Adapun SCF saat ini hanya berlaku untuk UMKM, minatnya sangat besar, karena menurut UMKM sangat membantu dengan berbagai kemudahan. Misalnya dia bisa membuat platform hingga Rp10 miliar namun ada perubahan menjadi Rp2 miliar, maka itu bisa saja terjadi.


Dengan SCF, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online. Investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik. 


Bagi investor yang tertarik, sebenarnya tidak perlu merasa terlalu khawatir karena SCF telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).