EmitenNews.com- Perusahaan jasa konstruksi minyak,gas dan batubara yang dimiliki Investor kawakan Lo Kheng Hong, PT Petrosea Tbk (PTRO) mengumumkan telah berdamai dengan kontraktor perseroan, PT Maruwai Coal pada tanggal 5 April 2021.
Merujuk pada keterangan tertulis yang disampaikan manajemen PTRO kepada BEI, Rabu (7/4/2021) bahwa perdamaian itu ditandai dengan penandatangan perjanjian penyelesaian.
“Perdamaian ini termasuk perselisihan sehubungan dengan pencairan jaminan pelaksanaan oleh PT Maruwai Coal,” tulis Meinar Kusumastuti Direktur PTRO.
Padahal sebelumnya, entitas anak usaha dari emiten PT Indika Energy Tbk (INDY) ini telah menyiapkan tindakan hukum atas pencairan Rp60,014 miliar dari bank garansi oleh Maruwai Coal.
Dijelaskan, keberatan itu berawal dari tindakan Maruwai Coal selaku kontraktor jalan, jembatan dan pekerjaan tanah di Murung Raya yang melayangkan surat tagihan senilai Rp60,014 miliar kepada perseroan pada tanggal 18 Desember 2020, dengan jangka waktu 30 hari.
Namun, perseroan tidak setuju dengan tagihan tersebut dan telah menyampaikan penjelasan atas keberatannya kepada Maruwai.
Sayangnya, pada tanggal 25 Januari 2021, perseroan menerima pemberitahuan dari bank garansi, yaitu BUMN PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) bahwa telah membayarkan senilai tagihan itu.
Related News
Emiten Nikel Grup Harita (NCKL) Ungkap Aksi Baru!
TOSK Serok Aset Rp67,2M Milik Dirut, Setara 41,8 Persen Ekuitas
Efisiensi & Lepas Lawson, Laba MIDI Terbang 62,43 Persen Jadi Rp772,5M
Ini 5 Masjid Ikonik Garapan WSKT, Siap Tampung 200.000 Jemaah Salat Id
BREN Catat Laba Bersih Meningkat 6,5 Persen di Sepanjang 2025
Akhiri 2025, Laba Grup Djarum (TOWR) Tembus Rp3,67 Triliun





