PICO Batal Garap KSO Kawasan Komersial Lumina City, Ada Alasan?

Pekerja di proyek PICO
EmitenNews.com - PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO) menyampaikan bahwa Kesepakatan Kerja Sama Operasi Pembangunan Apartemen dan Kawasan Komersial Lumina City, Tangerang dibatalkan.
Corporate Secretary PICO, Anton membeberkan bahwa berdasarkan Akta No.2 tanggal 07 Mei 2015, Perseroan dan PT.lndoserana Dwimakmur beserta Ko Dandy telah menanda tangani Akta Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) guna pembangunan Apartemen dan Kawasan Komersial Lumina City yang berlokasi di Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Propinsi Banten.
Adapun kontribusi penyertaan modal dari PT. Pelangi lndah Canindo adalah penyerahan atas hak-hak ekonomis dari Bidang Tanah Kosong miliknya perseroan seluas 21.370 M2 senilai Rp. 32.000.000.000,- Dengan penyertaan ini perseroan mendapat porsi kepemilikan saham sebesar 37,21%, Ko Dandy menyerahkan Bidang Tanah seluas 7.055 M2 senilai Rp.11.000.000.000,- dan PT. lndoserena Dwimakmur menyerahkan Eidang Tanah seluas 6.166 M2 dan modal senilai Rp.43.000.000.000,-
Namun demikian, Berdasarkan Akta Pembatalan Perjanjlan Kerjasama Operasi (KSO), Para Pihak telah mencapai kata sepakat membatalkan kesepakatan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) tersebut pada tanggal 06 Maret 2025 dihadapan Notaris Lailathul Hadiza SH MKn, Notaris di Tangerang.
Anton mengungkapkan, dengan pengakhiran KSO, maka bidang tanah yang diserahkan sebagai kontribusi penyertaan modal kedalam KSO wajib dikembalikan oleh Pihak Kedua.
Kemudian, Perseroan akan menerima ganti kerugian atas bidang tanah yang telah dibangun Tower Apartemen dan telah diperjual belikan. Selain itu, Perseroan dibebaskan dari kerugian atas proyek KSO.
"Perseroan dibebaskan dari semua kewajiban KSO terhadap pembeli dan pihak manapun juga termasuk kontraktor dan pihak lainnya, dan Para pihak berkewajiban mencarikan investor maupun pembeli yang akan meneruskan pembangunan Tower Apartement Lumina City untuk melunasi kewajiban piutang KSO kepada Perseroan," katanya.
Ia menambahkan, kerja sama operasi (KSO) tersebut bukan merupakan Transaksi Afitiasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. lX.E.1 Lampiran Keputusan Bapepam I\o. Kep-412/BLlZ}Ag tanggal 25 Nopember 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Related News

Laba dan Pendapatan Kompak Melejit, Simak Kinerja FWCT 2024

Kapok Rugi, Laba KMTR 2024 Meroket 376,8 Persen

Turun 8 Persen, Penjualan Mobil Astra (ASII) hanya 73.077 Unit

Harga Drop, SRTG Gulung 121,76 Juta Saham MDKA Rp1.405 per Lembar

Melesat 55 Persen, DCII 2024 Raup Laba Rp796 Miliar

Gugatan Diterima, TDPM Pailit!