Selama tiga hari dibukanya pendaftaran yaitu 27-29 Agustus 2024, terdapat sebanyak 1.518 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Provinsi yang menggelar Pilkada serentak 2024 berjumlah 37 provinsi dengan jumlah pendaftar sebanyak 101 pasangan calon.

Untuk tingkat kabupaten, dari 415 daerah penyelenggara pilkada totalnya terdapat 1.133 pasangan calon. Untuk tingkat kota terdapat 93 dengan jumlah 277 pasangan.

Selama proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang berlangsung tiga hari itu, semuanya berjalan dengan lancar dan tanpa ada gesekan berarti.

Artinya, menurut Idham Holik, semua dapat tertangani walaupun memang di beberapa daerah sempat ada kendala. Terutama persoalan administrasi. Misalnya formulir model B parpol datangnya terlambat.

Sebelumnya, KPU RI memonitor pelaksanaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur di daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, dan semua dipastikan telah siap.

KPU Papua Barat Daya telah mempersiapkan pendaftaran bakal pasangan calon dengan baik, meskipun ini penyelenggaraan Pilkada yang pertama di daerah itu.

Monitoring yang dilakukan KPU RI ke daerah itu untuk memastikan semua proses penyelenggaraan pilkada serentak berjalan sesuai dengan semestinya.

Pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini, KPU berwenang untuk melaksanakan monitoring di semua daerah di Indonesia. Tujuannya, memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu baik dan lancar. ***