EmitenNews.com - Konsolidasi Pelindo akan efektif mulai 1 Oktober mendatang. Sejumlah perusahaan di bawah naungan Pelindo masuk sejumlah klaster. Tidak terkecuali perusahaan terbuka yaitu Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC), dan Jasa Armada (IPCM).
Berdasar rencana konsolidasi itu, IPCC masuk subholding bisnis nonpeti kemas. Sedang Jasa Armada (IPCM) bakal ditugasi memimpin konsolidasi subholding marine, equipment & port service. ”Namun, implementasi, skenario, dan bisnis modal masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pelindo II sebagai induk usaha,” tutur Eddy Haristiani, Sekretaris Perusahaan Jasa Armada, Senin (13/9).
Waktu penggabungan Pelindo I,III, dan IV dalam Pelindo II akan ditetapkan dengan suatu peraturan pemerintah tepatnya peraturan pemerintah penggabungan Pelindo. Di mana, saat ini, peraturan tersebut masih dalam proses penerbitan. Artinya, penggabungan akan dilaksanakan setelah diundangkan peraturan pemerintah penggabungan Pelindo.
Penggabungan akan berlaku efektif setelah akta penggabungan diteken. Lalu, terbit persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas penggabungan tersebut. ”Karena itu, perseroan dalam posisi menunggu arahan Pelindo II sebagai induk usaha Jasa Armada,” ucapnya. (*)
Related News
IPO, Obligasi dan Sukuk hingga Rights Issue Serap Dana Rp255,62 T
GTSI Siagakan Capex USD200 Juta
Aksi Comeback Zulkifli Zaini ke Bank Mandiri
Saham SUPA Jadi IPO Terakhir di BEI Tahun Ini?
Obligasi dan Sukuk di BEI Nyaris Tembus Rp210 Triliun
Lego 316 Juta Saham IMPC, Harimas Dulang Rp945 Miliar





