EmitenNews.com - Konsolidasi Pelindo akan efektif mulai 1 Oktober mendatang. Sejumlah perusahaan di bawah naungan Pelindo masuk sejumlah klaster. Tidak terkecuali perusahaan terbuka yaitu Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC), dan Jasa Armada (IPCM).
Berdasar rencana konsolidasi itu, IPCC masuk subholding bisnis nonpeti kemas. Sedang Jasa Armada (IPCM) bakal ditugasi memimpin konsolidasi subholding marine, equipment & port service. ”Namun, implementasi, skenario, dan bisnis modal masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pelindo II sebagai induk usaha,” tutur Eddy Haristiani, Sekretaris Perusahaan Jasa Armada, Senin (13/9).
Waktu penggabungan Pelindo I,III, dan IV dalam Pelindo II akan ditetapkan dengan suatu peraturan pemerintah tepatnya peraturan pemerintah penggabungan Pelindo. Di mana, saat ini, peraturan tersebut masih dalam proses penerbitan. Artinya, penggabungan akan dilaksanakan setelah diundangkan peraturan pemerintah penggabungan Pelindo.
Penggabungan akan berlaku efektif setelah akta penggabungan diteken. Lalu, terbit persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas penggabungan tersebut. ”Karena itu, perseroan dalam posisi menunggu arahan Pelindo II sebagai induk usaha Jasa Armada,” ucapnya. (*)
Related News
Bos Mandiri Herindo (MAHA) Serok 20 Juta Saham di Harga Bawah
Royaltama Mulia (RMKO) Bukukan Laba Rp19,8 Miliar di 2023
Archi (ARCI) Bulan Depan Gelar MESOP Rp750 per Saham
Drop 20,3 Persen, Laba RMK Energy (RMKE) Jadi Rp308,9M di 2023
Bos Indo Straits (PTIS) Toh Shi Ji Mengundurkan Diri
Defisit Susut, Darma Henwa (DEWA) Berbalik Untung Rp35,2M di 2023