EmitenNews.com - Konsolidasi Pelindo akan efektif mulai 1 Oktober mendatang. Sejumlah perusahaan di bawah naungan Pelindo masuk sejumlah klaster. Tidak terkecuali perusahaan terbuka yaitu Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC), dan Jasa Armada (IPCM).
Berdasar rencana konsolidasi itu, IPCC masuk subholding bisnis nonpeti kemas. Sedang Jasa Armada (IPCM) bakal ditugasi memimpin konsolidasi subholding marine, equipment & port service. ”Namun, implementasi, skenario, dan bisnis modal masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pelindo II sebagai induk usaha,” tutur Eddy Haristiani, Sekretaris Perusahaan Jasa Armada, Senin (13/9).
Waktu penggabungan Pelindo I,III, dan IV dalam Pelindo II akan ditetapkan dengan suatu peraturan pemerintah tepatnya peraturan pemerintah penggabungan Pelindo. Di mana, saat ini, peraturan tersebut masih dalam proses penerbitan. Artinya, penggabungan akan dilaksanakan setelah diundangkan peraturan pemerintah penggabungan Pelindo.
Penggabungan akan berlaku efektif setelah akta penggabungan diteken. Lalu, terbit persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas penggabungan tersebut. ”Karena itu, perseroan dalam posisi menunggu arahan Pelindo II sebagai induk usaha Jasa Armada,” ucapnya. (*)
Related News
KB Bank-PT KAI Medika Indonesia Dukung Penguatan Layanan Kesehatan
November 2025, BTN Raup Laba Bersih Rp2,91 Triliun
Diskon Gede! Investor Ini Gulung Jutaan Saham STTP Rp3.015 per Lembar
BBRI Obral Dividen Interim Rp137 per Lembar, Ikuti Jadwalnya
Saham SUPA Langsung Ngegas 24,41 Persen
Bebas Pailit, Ini Langkah Strategis SKB Food (RAFI)





