Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Gugat Rp5 Triliun, Ini Respon Mahfud Md
:
0
Menko Polhukam Mahfud Md. dok. Medcom.id.
EmitenNews.com - Pemerintah tidak gentar atas gugatan Rp5 triliun pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi santai gugatan tersebut. Ia juga memastikan proses pidana terhadap tokoh kontroversial itu tetap berlanjut.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud Md kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Mahfud mengatakan proses pidana terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang tetap berjalan. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, aset dan rekening Panji Gumilang terkait pencucian uang sudah dibekukan.
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tegasnya.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertulis gugatan pihak Panji Gumilang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Related News
Di Parlemen, Presiden Mau Izinkan Dwi Kewarganegaraan Tapi Ada Syarat
Pidato Presiden, APBN 2027 Naik Jadi Rp4.097 Triliun, Ini Kata Purbaya
Gempa NTT M 7,7 Guncang Nusa Tenggara Timur, Juga Terasa di Makassar
BMKG Cabut Peringatan Tsunami Gempa NTT
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis





