EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast (WSBP) bisa bernapas lega. Itu menyusul permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perseroan berakhir. Dengan begitu, perseroan bisa fokus menggenjot kinerja. 


Pengakhiran PKPU pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor Perkara: 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst berdasar putusan pengesahan perdamaian perkara PKPU 497 pada 28 Juni 2022 oleh Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim, dengan Amar Putusan sebagai berikut.


Menyatakan sah dan mengikat perdamaian antara debitor PKPU/PT Waskita Beton Precast dengan para kreditor sebagaimana tertuang dalam perjanjian perdamaian PT Waskita Beton Precast tertanggal 17 Juni 2022. Menyatakan PKPU Waskita Beton Precast perkara Nomor :497/Pdt.Sus.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. telah berakhir.


Selanjutnya, menghukum debitor PKPU, dan para kreditor untuk mematuhi, dan melaksanakan isi dalam perjanjian perdamaian tersebut di atas. Memerintahkan tim pengurus PT Waskita Beton Precast mengumumkan putusan perdamaian dalam berita negara republik Indonesia, dan paling sedikit dalam dua surat kabar harian.


Memerintahkan kepada debitur PKPU atau Waskita Beton Precast untuk membayar imbalan jasa Pengurus, dan biaya-biaya yang timbul selama proses pengurusan PKPU Waskita Beton Precast. Menghukum termohon PKPU membayar biaya perkara dalam proses PKPU sebesar Rp6,31 juta.


Menyusul dengan telah berakhirnya proses PKPU 497 itu, segala kewenangan pengurusan perusahaan telah dikembalikan seluruhnya secara utuh kepada perseroan. ”Fakta itu tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka,” tulis Fandy Deanto, Corporate Secretary Waskita Beton Precast. (*)