PMI Manufaktur Indonesia Mei 2024 Melambat ke 52,1

Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Mei 2024 berada di level 52,1. Angka ini mengalami perlambatan dibanding bulan sebelumnya yang berada di posisi 52,9.
EmitenNews.com - Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Mei 2024 berada di level 52,1. Angka ini mengalami perlambatan dibanding bulan sebelumnya yang berada di posisi 52,9.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (3/6) mengatakan industri di tanah air masih terbilang dalam kondisi sehat dan solid, meskipun di tengah tantangan gejolak politik dan ekonomi global yang belum stabil.
“Kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada para pelaku industri nasional yang hingga Mei masih bisa mempertahankan kinerja PMI tetap dalam fase ekspansi. Performa positif ini membukukan selama 33 bulan berturut-turut kita konsisten di level ekspansi,” katanya.
Febri menjelaskan, aktivitas produksi sektor industri yang menurun karena anjloknya pesanan dari luar negeri dan juga kekhawatiran pengurangan pesanan dalam negeri pada waktu mendatang. Kondisi ini berkaitan langsung kebutuhan tenaga kerja industri.
PMI Manufaktur Indonesia pada Mei 2024 mampu melampaui PMI Manufaktur Jerman (45,4), Prancis (46,7), Vietnam (50,3), Jepang (50,4), Taiwan (50,9), Amerika Serikat (50,9), Inggris (51,3), Korea Selatan (51,6), China (51,7), dan Filipina (51,9).
Namun demikian, Kemenperin menengarai adanya perlambatan PMI Manufaktur Indonesia pada Mei. Hal ini bisa dipengaruhi oleh regulasi yang dianggap tidak probisnis kepada para pelaku industri dalam negeri, misalnya penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Walaupun PMI kita masih solid dan sehat, tetapi sudah mulai turun. Kami khawatir penurunan ini sebagian disebabkan oleh regulasi yang tidak pro ke pelaku industri, yang dianggap kurang bersahabat dengan sektor manufaktur, salah satunya Permendag No. 8/2024, sehingga mempengaruhi optimisme pelaku industri dalam negeri,” papar Febri.(*)
Related News

Balas Indonesia dengan Tarif Impor 32 Persen, Ini Alasan Trump

Hadapi Aksi Trump, Ekonom Ini Sarankan RI Evaluasi Kebijakan Dagang

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek

Usai Semua Saham BUMN Masuk Danantara, Ini Harapan Sang CEO

Jaga Keandalan, Aplikasi Coretax DJP Sempat Alami Waktu Henti

Bermula dari KKV, Kini Gerai OH!SOME Sukses Memancing Pembeli