PMI Manufaktur Indonesia Mei 2024 Melambat ke 52,1
:
0
Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Mei 2024 berada di level 52,1. Angka ini mengalami perlambatan dibanding bulan sebelumnya yang berada di posisi 52,9.
EmitenNews.com - Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Mei 2024 berada di level 52,1. Angka ini mengalami perlambatan dibanding bulan sebelumnya yang berada di posisi 52,9.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (3/6) mengatakan industri di tanah air masih terbilang dalam kondisi sehat dan solid, meskipun di tengah tantangan gejolak politik dan ekonomi global yang belum stabil.
“Kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada para pelaku industri nasional yang hingga Mei masih bisa mempertahankan kinerja PMI tetap dalam fase ekspansi. Performa positif ini membukukan selama 33 bulan berturut-turut kita konsisten di level ekspansi,” katanya.
Febri menjelaskan, aktivitas produksi sektor industri yang menurun karena anjloknya pesanan dari luar negeri dan juga kekhawatiran pengurangan pesanan dalam negeri pada waktu mendatang. Kondisi ini berkaitan langsung kebutuhan tenaga kerja industri.
PMI Manufaktur Indonesia pada Mei 2024 mampu melampaui PMI Manufaktur Jerman (45,4), Prancis (46,7), Vietnam (50,3), Jepang (50,4), Taiwan (50,9), Amerika Serikat (50,9), Inggris (51,3), Korea Selatan (51,6), China (51,7), dan Filipina (51,9).
Namun demikian, Kemenperin menengarai adanya perlambatan PMI Manufaktur Indonesia pada Mei. Hal ini bisa dipengaruhi oleh regulasi yang dianggap tidak probisnis kepada para pelaku industri dalam negeri, misalnya penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Walaupun PMI kita masih solid dan sehat, tetapi sudah mulai turun. Kami khawatir penurunan ini sebagian disebabkan oleh regulasi yang tidak pro ke pelaku industri, yang dianggap kurang bersahabat dengan sektor manufaktur, salah satunya Permendag No. 8/2024, sehingga mempengaruhi optimisme pelaku industri dalam negeri,” papar Febri.(*)
Related News
Tepis Tawaran Pinjaman, Purbaya Bilang Begini ke IMF dan Bank Dunia
Pekan Depan Uji Jalan B50 Pada Kereta Api, ESDM Pasang Target Ini
Ini Alasan Khusus Pertamina-Toyota Bangun Pabrik Bioetanol di Lampung
Nilai Tukar Yuan Hari Ini Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS
Astra Graphia (ASGR) Bidik Ekspansi Di Layanan TI Pada 2026
Harga Emas Antam Selasa Ini Naik Rp40.000 per Gram





