EmitenNews.com -Titik terang terus terlihat untuk perkembangan investasi di Indonesia dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi rilis peraturan terkait perdagangan bursa karbon dalam Peraturan tersebut dan tinggal meneruskan pada mekanisme selanjutnya, yaitu memilih pihak yang akan menjadi penyelenggara.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan  Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, POJK ini akan menjadi landasan hukum untuk penyelenggaraan bursa karbon. Aturan ini berisi soal ketentuan pelaksanaannya.

 

“Ketentuan yang termasuk dalam POJK ini misalnya apa saja unit karbon yang akan diperdagangkan dan unit karbon ini berupa efek,” jelasnya kepada media dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (3/8/23).

 

POJK No 14/2023 mengatur persyaratan, perizinan serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia. Selain itu, OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) yang menyepakati perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

 

Dasar hukum yang mengikat nantinya adalah NK sebagai pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku. Kerangka pengaturan dan infrastruktur perdagangan karbon tersebut merupakan bagian yang tidak terpisah dari proses persiapan operasionalisasi bursa karbon di tahun ini.

 

Menanggapi Kehadiran peraturan tersebut, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya akan pelajari terlebih dahulu POJK tersebut. “Tentunya BEI akan sangat bangga bisa ikut mendukung target pemerintah dan OJK dalam penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia,” ungkapnya.

 

Charya Rabindra Lukman, Country General Counsel Meta Verse Green Exchange (MVGX) mengatakan peluang bursa karbon memicu produk derivatif di masa mendatang. “Walau bursa karbon belum diluncurkan, tetapi potensinya cukup atraktif karena berpeluang memicu pelaku pasar menerbitkan produk derivatif, diantaranya ETF (exchange traded fund) dan kredit karbon syariah,” tutur Charya di Jakarta, Kamis (03/08/2023).

 

Bursa karbon merupakan sistem yang mengatur pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon. Hal ini sebagai mekanisme pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. Regulasi perdagangan karbon termaktub di Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Perpres ini menyebutkan bursa karbon menjadi salah satu aksi nyata atau kontribusi untuk penanganan perubahan iklim.

 

Perdagangan karbon adalah jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim. Penyelenggara bursa karbon haruslah bursa efek atau penyelenggara pasar yang telah mendapat izin usaha dari otoritas di sektor jasa keuangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022.