EmitenNews.com - Luzian Andrin Zgraggen menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengatakan warga negara Swiss itu, Diduga menyebarluaskan konten yang mengandung unsur kebencian berbasis agama melalui sarana teknologi informasi.

Kepada pers, di Denpasar, Senin (23/63/2026), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Subdit III Ditressiber Polda Bali pada 20 hingga 21 Maret 2026. Penanganannya berdasarkan unggahan Luzian Andrin Zgraggen di media sosial yang ramai diperbincangkan warga.

Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, saat melakukan patroli siber, petugas menemukan unggahan pada akun Instagram @luzzysun. Dalam unggahannya, pemilik akun menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.

Setelah dilakukan profiling, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun sebagai Luzian Andrin Zgraggen, warga negara Swiss. Selanjutnya, petugas melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Pada hari yang sama pukul 20.30 Wita, petugas yang mengikuti pergerakan tersangka dari wilayah Kuta hingga Ubud mendapati yang bersangkutan berada di kediaman Ni Luh Djelantik di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.

Atas permintaan Ni Luh Djelantik, WNA tersebut kemudian diamankan ke Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Sabtu 21 Maret 2026 pukul 11.30 Wita, Ni Luh Djelantik resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI.

Setelah gelar perkara pada pukul 16.00 Wita, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka. Pukul 17.00 Wita, penyidik menangkap tersangka.

Penyidik melakukan pemeriksaan pada pukul 18.00 Wita, sebelum akhirnya menahan tersangka di Rutan Polda Bali pada pukul 23.00 Wita.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebarluasan konten yang mengandung unsur kebencian berbasis agama melalui sarana teknologi informasi.

Unsur-unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi. Polda Bali mencatat, mulai dari subjek hukum, tindakan penyebarluasan melalui media sosial, hingga muatan yang dinilai mengandung kebencian terhadap kelompok berdasarkan agama.

Penyidik melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Juga melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian. ***