EmitenNews.com - Jaringan adopsi internasional berperan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Polda Jawa Barat mengungkapkan jumlah bayi yang menjadi korban dalam kasus TPPO itu, bertambah menjadi 43 bayi. Sebanyak 17 bayi telah dikirim ke Singapura melalui jaringan adopsi internasional.

"Untuk yang internasional, dari data yang ada, sudah 17 bayi dikirim ke Singapura dan delapan bayi berhasil kami amankan dari jaringan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan kepada pers, di Bandung, Jawa  Barat, Kamis (7/8/2025).

Penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka yang diamankan. Dari situ diketahui bahwa sindikat TPPO itu memperdagangkan bayi untuk adopsi internasional maupun lokal.

"Banyak sekali temuan baru, terutama tentang bayi. Jadi, ternyata bayinya ada yang memang jaringan untuk adopsi internasional, ada juga yang adopsi lokal," kata Kombes Surawan.

Pada jaringan adopsi lokal, teridentifikasi 13 bayi berasal dari seorang pelaku bernama Astri dan diserahkan kepada pelaku lain bernama Jek. Untuk adopsi lokal itu, bayi dijual dengan harga antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka, sedangkan enam orang pelaku lainnya masih buron.

"Dua orang DPO berada di wilayah Jawa Barat, sedangkan empat lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat. Peran mereka sebagai pengasuh sekaligus ibu palsu yang mengantar bayi ke luar negeri," kata Surawan.

Bayi-bayi tersebut dirawat tanpa bantuan tenaga kesehatan, melainkan oleh para pelaku yang menyamar sebagai ibu kandung.

"Pengasuhan dilakukan secara mandiri oleh ibu palsu. Bayi yang ditemukan meninggal dunia di Pontianak diduga karena sakit," ujar Kombes Surawan.

Polda Jawa Barat menetapkan enam tersangka baru

Sebelumnya, penyidik Polda Jabar kembali menetapkan (enam) tersangka baru dalam pengungkapan kasus sindikat perdagangan bayi jaringan ke Singapura, setelah berhasil meringkus 16 tersangka.

Menurut Kombes Surawan, para tersangka ditangkap dalam sepekan terakhir di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka masing-masing berinisial TSH, KR, DI, DA, FL, dan ML.

“Empat orang kami bawa ke sini untuk ditahan, sedangkan dua lainnya tidak kami tahan karena dalam kondisi hamil,” kata Surawan di Bandung, Rabu (30/7/2025).

Meski tidak ditahan, dua perempuan tersangka tersebut tetap dikenai wajib lapor dan berada dalam pengawasan kepolisian daerah setempat.

Keenam tersangka baru tersebut masih satu jaringan dengan 16 tersangka sebelumnya. Peran mereka dalam jaringan ini beragam, mulai dari orang tua palsu hingga pengasuh bayi.

“Dalam penangkapan, kami juga mengamankan sejumlah dokumen penting, seperti paspor bayi, paspor orang tua palsu, dan dokumen notaris terkait proses adopsi yang diduga ilegal,” ujarnya.

Dari operasi di lapangan, polisi juga menyelamatkan dua bayi yang diduga hendak diterbangkan ke Singapura untuk diserahkan kepada calon pengadopsi. Keduanya masing-masing berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, usia di bawah satu tahun.