Polda Jabar, Korban TPPO 43 Bayi, 17 Orang Telah Dikirim ke Singapura
Polda Jabar meringkus tersangka pelaku TPPO yang memperdagangkan bayi sampai ke Singapura. Dok. Antara/BBC Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta. ***
Related News
Berkas Lengkap, OJK Serahkan Tersangka Kasus Investree ke Kejaksaan
Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan Dicabut, Pekerja Tetap Aman
KPK Dakwa Insight Investments Management Perkaya Diri Rp41 Miliar
KPK Ungkap Ada Tim 8 Bantu Bupati Pati Peras Calon Perangkat Desa
Tragedi Tambang Emas Pongkor, 11 Orang Tewas Hirup Gas Beracun
Di WEF 2026 Swiss, Prabowo Ikut Teken Piagam Dewan Perdamaian Gaza





