Polda Jabar, Korban TPPO 43 Bayi, 17 Orang Telah Dikirim ke Singapura
Polda Jabar meringkus tersangka pelaku TPPO yang memperdagangkan bayi sampai ke Singapura. Dok. Antara/BBC Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta. ***
Related News
Bencana Sumatera, BNPB Catat Korban Meninggal Capai 442 Orang
Forum IKAL Lemhannas Bentuk Tim Reformasi, Pasca Munas yang Gagal
Dinilai Kooperatif, Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum
Independensi, Komisi Reformasi Polri Terima Masukan Hingga 9 Desember
Musibah Banjir Sumatera, BP BUMN Minta Polisi Usut Pembalakan Liar
Bencana Sumatera, BNPB Catat 303 Korban Meninggal, Terbanyak di Sumut





