EmitenNews.com - Fredy Pratama masih ada. Buronan pengedar narkoba jaringan internasional itu, masih eksis. Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 88 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.100 butir dari jaringan pengedar narkoba internasional Escobar from Indonesia itu. Sebelumnya, Polda Kalsel juga menggagalkan peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama, yang kini dikabarkan berada di Thailand.

"Dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Surabaya, Selasa  (23/7/2024).

Irjen Imam Sugianto mengungkapkan, kedua tersangka yang diamankan itu yakni, ABM (35) warga Kota Bandung, Jawa Barat, yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Tersangka lainnya, YDS (22) warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Tersangka ABM ditangkap pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 di Kabupaten Banjar.

Tersangka YDS ditangkap pada Jumat (21/6/2024), sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dari penangkapan ABM polisi mengamankan barang bukti 41 bungkus teh China dengan jenawa Guanyinwang warna emas berisi sabu-sabu seberat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi logo Phillips warna biru.

Dari tersangka ABM diketahui bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut milik Fredy Pratama yang dititipkan kepada tersangka ABM. ABM mendapatkan upah Rp20 juta dari pengedar jaringan internasional tersebut.

Polisi mengungkapkan, tersangka ABM merupakan residivis yang pada tahun 2017 telah dipidana kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tersangka YDS barang bukti yang diamankan adalah 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu dengan berat 45 kg.

Kapolda Jatim mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim.

Tersangka YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari pengedar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di wilayah Banjarmasin, Kalimantan selatan. Jika sukses mengantarkan paket narkoba tersebut, jaringan Fredy Pratama menjanjikan komisi Rp200 juta.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram yang diduga dari jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

"Ada lima tersangka kami tangkap, salah satunya berinisial ARE warga Kalsel dan empat orang lainnya warga Bandung, Jawa Barat, berinisial MRF, DH, MRM, dan RSH," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Kelana Jaya saat merilis kasus tersebut di Banjarmasin, Rabu (10/7/2024).

Pengungkapan kasus itu berawal adanya informasi jika akan ada pasokan narkoba dalam jumlah besar masuk ke Kalsel. Tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Harri Sistriawan lalu melakukan penyelidikan dengan menggali informasi dan memetakan jaringan pengedar.

Pada Selasa (9/7/2024), polisi menangkap lima orang tersangka di dua lokasi terpisah. Masing-masing di Jalan Ahmad Yani Km 7, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalsel, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7 kilogram.