EmitenNews.com - Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran 11,5 ton pupuk bersubsidi, yang akan dijual secara ilegal. Selain menyita barang bukti pupuk, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial LH. Sebanyak belasan ton pupuk yang disita berasal dari dua merek produksi PT Pupuk Indonesia.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, mengatakan, kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini terbongkar setelah petugas mencegat sebuah truk yang mengangkut pupuk yang ternyata tanpa dilengkapi dokumen. 

"Perkara ini adalah penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Total pupuk yang diamankan 11,5 ton," ujar AKBP Riza Muttaqin kepada wartawan, Rabu (3/9/2025). 

Sebanyak 11,5 ton pupuk subsidi yang diamankan itu, dibawa tersangka LH dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggunakan sebuah truk sewaan. Rencananya, pupuk tersebut akan dijual ke Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. 

Penyidik Ditkrimsus masih menyelidiki siapa yang kerap menerima pupuk yang dibawa pelaku LH. "Untuk penerimanya masih kami telusuri dan LH ini sudah hampir setahun beraksi," jelas Riza. 

Hasil interogasi menunjukkan, LH mengaku menjalankan bisnis jual beli pupuk subsidi ilegal karena tergiur keuntungan dari selisih harga. Keuntungan per karungnya itu Rp20.000 sampai Rp30.000.

Selain itu, 11,5 ton pupuk yang disita tak boleh dijual selain kepada petani yang sudah terdaftar. Pertama, karena beda wilayah. Kedua, yang menjual bukan yang berwenang, dan pupuk peruntukannya kepada petani yang sudah terdaftar.

Sesuai perbuatannya, pelaku LH dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, serta Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. ***