EmitenNews.com - Pemerintah mengeluarkan tiga tindakan terkait polemik Pondok Pesantren Al Zaytun, Jawa Barat. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan tiga keputusan itu, usai menggelar rapat terbatas bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait polemik Al Zaytun di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu, (24/6/2023).

 

Pertemuan tersebut melibatkan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jawa Barat, Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, serta perwakilan dari Polri, BNPT, dan Kementerian Agama (Kemenag).

 

“Kami melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat beserta Kabinda Jawa Barat, beserta pejabat-pejabat dari Polri, dari BIN, BNPT, Kementerian Agama, dan tentu dari kami sendiri. Kami mendengar laporan dari lapangan dari Bapak Gubernur Jawa Barat lalu kami diskusikan sebentar kemudian kami menyepakati beberapa langkah yang akan diambil,” ujar Mahfud MD.

 

Melalui rapat terbatas yang berlangsung selama sekitar 1,5 jam tersebut menghasilan keputusan untuk melakukan tiga langkah dalam menindaklanjuti polemik Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang tersebut.

 

Pertama, terkait aspek pidana. Hal ini ditujukan kepada perorangan atau pribadi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Polri terkait sejumlah laporan dugaan pidana.