EmitenNews.com - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, ditangkap polisi Rabu (10/12/2025). Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra mengatakan bahwa Michael Wishnu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Terra Drone Indonesia, yang menewaskan 22 orang. 

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya kepada pers, Kamis (11/12/2025).

Polres Metro Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan Michael Wishnu Wardana pada Rabu, tetapi yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. 

"Dirut Terra Drone komunikasi dengan penyidik kami untuk klarifikasi, tapi tidak hadir," ujar AKBP Roby Saputra. 

Meski begitu, hingga Rabu malam sudah ada 10 orang saksi diperiksa terkait kebakaran di gedung kantor PT Terra Drone Indonesia. Mereka yang diperiksa terdiri atas karyawan perusahaan, warga sekitar dan dinas terkait. Pemilik gedung yang ditempati PT Terra Drone Indonesia juga akan diperiksa dalam waktu dekat. 

Michael Wishnu Wardana disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran. Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain mati. 

Sementara itu, manajemen PT Terra Drone Indonesia menyebut gedung yang terbakar di Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025) itu, sudah digunakan dua tahun sejak 2023. Sejak mereka mengakuisisi perusahaan lokal. 

Human Resource Business Partner Terra Drone, Umaidi Suhari, mengemukakan hal tersebut kepada pers, di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Rabu (10/12/2025). 

Manajemen Terra Drone masih fokus pada penanganan 22 karyawan tewas

Berkaitan dengan jalur evakuasi yang disorot Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Umaidi mengatakan bahwa ruko tersebut dilengkapi lift dan tangga untuk bermobilisasi. “Bisa lihat sendiri keadaan ruko seperti apa. Bisa disamakan dengan beberapa ruko yang lain. Di dalamnya kami ada lift, kami juga ada tangga,” jelas Umaidi Suhari.