EmitenNews.com - Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra tidak sendiri dalam pusaran kasus narkoba yang menjeratnya. Polisi telah menetapkan total 11 tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, salah satunya Kapolda Sumatera Barat itu. Jenderal polisi bintang dua dkk itu, diduga terlibat penjualan barang bukti 5 kilogram sabu. Polisi menuding Teddy sebagai pengendali dari penjualan narkoba itu.


Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (15/10/2022), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, mengungkapkan, 11 tersangka dalam kasus narkoba itu, terdiri atas enam warga sipil dan lima lainnya adalah anggota Polri.


Enam warga sipil yang berstatus tersangka itu, yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Sedangkan lima anggota Polri, di antaranya Irjen TM, anggota Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D.


Irjen Teddy adalah Kapolda Sumatera Barat yang dipromosikan sebagai Kapolda Jawa Timur, menggantikan Irjen Nico Afinta setelah meletusnya Tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan 132 suporter Arema FC. Teddy rencananya baru akan serah terima jabatan pada pekan depan. Tetapi, karena keterlibatannya dalam kasus narkoba ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan penunjukan sebagai Kapolda Jatim.


Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram itu diambil dari barang bukti 41 kilogram sabu sitaan, yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat. Pengambilan itu atas perintah langsung dari Teddy. Sabu seberat 5 kilogram itu kemudian diganti dengan tawas sebagai upaya kamuflase.


"Keterlibatan Irjen TM, Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti seberat lima kilo sabu dari Sumbar itu," kata Kombes Mukti Juharsa, di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).


Sebelumnya, dari 5 kg sabu itu, Polda Metro Jaya menyita total 3,3 kilogram sabu dalam kasus peredaran narkoba yang belakangan diketahui melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa itu. Sebanyak 1,7 kg sisanya sudah diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Sudah ada 3,3 kg barang bukti yang diamankan dan 1,7 kg sabu diedarkan di Kampung Bahari."


Menurut Kombes Mukti Juharsa, polisi menyita 3,3 kilogram sabu itu dari sejumlah pelaku anggota kepolisian serta warga sipil. Awalnya, polisi menyita 2 paket sabu dari seorang warga sipil berinisial HE, dalam proses penggerebekan pada 10 Oktober 2022. Dua paket sabu itu berjumlah 12 gram dan 32 gram.


Saat penyidik melakukan pengembangan, ternyata mengarah ke oknum kepolisian.  Polisi menemukan 305 gram sabu saat menangkap Kapolsek Kalibaru Kompol KS dan anggota Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J. Penyidik terus melakukan pengembangan dengan menangkap warga sipil berinisial A dan L. Ditemukan 1 kilogram sabu-sabu dari lokasi penangkapan.


"Dari keterangan A dan L disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang disimpan saudara AKBP D," ujar Mukti.


Penyelidikan berlanjut ke AKBP D, anggota Polda Sumatera Barat. Di kediaman D di Cimanggis, polisi menemukan barang bukti sebanyak 2 kilogram sabu. Dari hasil penyelidikan sementara, total 3,3 kg sabu yang disita itu bersumber dari AKBP D yang mengambil barang bukti hasil pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.


AKBP D mengaku mengambil sabu atas perintah Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat yang dalam proses mutasi ke Kapolda Jawa Timur. Kepada penyidik, AKBP D mengaku diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.


Dari keterangan yang dikumpulkan itu, penyidik memeriksa Irjen Teddy Minahasa sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022). Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy pada Jumat (14/10/2022) pagi. "TM telah diperiksa sebagai saksi, Kamis malam. Jumat pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka.


Irjen Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya, menurut Kombes Mukti Juharsa, maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.


Rencananya penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba, Sabtu (15/10/2022). Namun, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Teddy Minahasa meminta pemeriksaannya ditunda pekan depan. Ia menolak pengacara yang disediakan Polda Metro Jaya, dan memilih sendiri kuasa hukum yang akan mendampinginya.


"Irjen TM meminta pemeriksaan ditunda Senin (17/10/2022), dengan yang bersangkutan akan menggunakan pengacara sendiri. Jadi pemeriksaan dihentikan," kata Kombes Endra Zulpan. ***