EmitenNews.com - Bakal tak ada lagi cerita laporan masyarakat diabaikan polisi. Polri kini menetapkan standar waktu respons cepat dalam pelayanan masyarakat, yakni laporan melalui layanan darurat 110. Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo laporan akan masuk dalam waktu 10 detik dan petugas ditargetkan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maksimal dalam waktu 10 menit.

“Penguatan layanan 110 kami terus melakukan perbaikan standar. Kami memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 selama 10 detik,” jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, yang diikuti Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Bagusnya, ketika sambungan telepon ke 110 itu, tidak diangkat maka deringnya akan naik ke jenjang lebih tinggi. Mulai Polsek, Polres, Polda, sampai Mabes Polri.

Selain waktu tanggap laporan, Polri juga menetapkan batas waktu kehadiran personel di lokasi kejadian. Menurut Kapolri, pihaknya membuat waktu pembatasan atau respons cepat untuk bisa datang ke TKP selama 10 menit. 

“Ini juga mengacu standar PBB terkait quick respons layanan darurat kepolisian,” kata Jenderal Pol. Sigit.

Optimalisasi pelayanan masyarakat menjadi salah satu fokus utama Polri, terutama melalui penguatan layanan kepolisian terintegrasi.

“Optimalisasi pelayanan masyarakat menjadi salah satu fokus kami, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Polri melaksanakan penguatan kepada beberapa simpul pelayanan utama, utamanya adalah layanan polisi 110,” ungkapnya.

Agar terukur, penguatan tersebut dilakukan menurut Kapolri, mengacu pada standar PBB. “Layanan ini sesuai standar PBB. Command center dan monitoring center, integrasi smart city sebagai pusat kendali serta penguatan peran Pamapta dan SPKT sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di lapangan.”

Menariknya, Polri melakukan integrasi dengan damkar, RSUD, hotline DPR RI. Ke depan, targetnya terus melakukan perbaikan dengan menyusun berbagai macam regulasi untuk mendukung kegiatan tersebut.

Satu hal lagi, pengembangan model smart city berbasis keselamatan lalu lintas di sejumlah daerah. Sigit mengatakan, pihaknya sedang membuat model smart city berbasis road safety policing, di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan, dan terus akan mencakup ke beberapa kota.

Polri juga menghidupkan kembali Pamapta berdasarkan SKEP Kapolri tanggal 21 September 2025. Kegiatan tugas pokok Pamapta ini mulai dari penerimaan laporan pengaduan, tindakan pertama di TKP, sampai dengan penanganan perkara ringan dan penyelenggaraan pengendalian operasional sehari-hari. ***