Pontjo Sutowo Diminta Kosongkan Hotel Sultan, Batas Waktunya Sampai Jam 12 Malam Ini
:
0
Hotel Sultan Jakarta. dok. Kompas.
EmitenNews.com - Tidak banyak lagi waku yang tersisa untuk Pontjo Sutowo. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo mengosongkan Hotel Sultan. Batas waktu untuk mengosongkan kawasan Blok 15 tersebut ditetapkan tengah malam ini, Jumat (29/9/2023).
"Menghitung hari berarti jam 12 (malam) teng nanti. Kata Kapolri kalau tidak dikosongkan, ada hukum pidana, ada tipikornya," kata Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian dalam media briefing di Kantor PPKGBK, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023).
Menurut Saor Siagian pihaknya telah berkirim surat kepada PT Indobuildco agar pengosongan Hotel Sultan segera dilakukan. Hal itu sesuai habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) No.26/Gelora dan No.27/Gelora pada Maret dan April 2023.
Sejauh ini, Saor Siagian memastikan pihak Pontjo Sutowo tidak pernah mengajukan surat atau ucapan untuk mohon izin perpanjangan. Padahal, kata dia, PPKGBK sebagai pemegang HPL (Hak Pengelolaan Lahan).
Pihak PPKGBK meminta tanah milik negara itu dikembalikan dalam keadaan kosong. Itu berarti, tidak ada satu barang pun yang ada di Hotel Sultan itu, yang akan diambil oleh PPKGBK.
Related News
Obligasi dan Sukuk PLN Senilai Rp683,2 Miliar Jatuh Tempo 1 Agustus
Kinerja Menggembirakan, Laba Maybank (BNII) Meningkat 21,2 Persen
Indef Nilai Margin Bunga Bersih Bank Turun Perkuat Akses KPR Subsidi
Pemerintah Miliki Utang ke Pupuk Indonesia, Naik Jadi Rp21 Triliun
Harga Pertamax Resmi Turun, Tapi Minimalis, Cek Daftarnya Terbarunya
Calon Gubernur BI Masih Digodok, Begini Syarat Wajib dari Prabowo





