EmitenNews.com - Tidak banyak lagi waku yang tersisa untuk Pontjo Sutowo. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo mengosongkan Hotel Sultan. Batas waktu untuk mengosongkan kawasan Blok 15 tersebut ditetapkan tengah malam ini, Jumat (29/9/2023).

 

"Menghitung hari berarti jam 12 (malam) teng nanti. Kata Kapolri kalau tidak dikosongkan, ada hukum pidana, ada tipikornya," kata Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian dalam media briefing di Kantor PPKGBK, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023).

 

Menurut Saor Siagian pihaknya telah berkirim surat kepada PT Indobuildco agar pengosongan Hotel Sultan segera dilakukan. Hal itu sesuai habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) No.26/Gelora dan No.27/Gelora pada Maret dan April 2023.

 

Sejauh ini, Saor Siagian memastikan pihak Pontjo Sutowo tidak pernah mengajukan surat atau ucapan untuk mohon izin perpanjangan. Padahal, kata dia, PPKGBK sebagai pemegang HPL (Hak Pengelolaan Lahan).

 

Pihak PPKGBK meminta tanah milik negara itu dikembalikan dalam keadaan kosong. Itu berarti, tidak ada satu barang pun yang ada di Hotel Sultan itu, yang akan diambil oleh PPKGBK. 

 

Tim Kuasa Hukum PPKGBK lainnya, Chandra Hamzah juga menegaskan bahwa barang-barang Hotel Sultan tidak akan diambil karena itu menjadi hak Pontjo Sutowo. Berbeda dengan tanah yang berdiri di atasnya, merupakan hak milik negara yang dibebaskan pada tahun 1959-1962.

 

"Di situ ada selimut, tempat tidur, sendok, tolong dikosongkan lah. Kita berharap pihak Indobuildco cukup mengerti yang mana haknya dan mana yang bukan haknya. Sendok, garpu, tempat tidur, AC, properti hotel, itu kita percaya (haknya Indobuildco)," tuturnya.

 

Soal pengosongan yang dimaksud dalam bentuk lahan atau bangunan, Chandra Hamzah menyebut itu merupakan hal teknis yang bisa dibicarakan antara pihak Hotel Sultan dengan PPKGBK. ***