Postur APBN 2024 Defisit Rp522,8 Triliun atau 2,29 Persen Terhadap PDB
EmitenNews.com - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyelesaikan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN 2024 dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI di Jakarta, Selasa (19/9). Dengan selesainya pembahasan Tingkat I tersebut, maka RUU APBN 2024 akan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II pada Sidang Paripurna hari Kamis (21/9) mendatang.
Dalam tanggapannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPR, Badan Anggaran, serta seluruh Komisi dalam proses pembahasan yang sangat konstruktif selama ini.
"Perkenankan kami atas nama Pemerintah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Dewan Perwakilan Rakyat, pimpinan maupun para anggota, Badan Anggaran, dan Komisi atas dukungan dan kerja sama selama ini dan di dalam proses pembahasan yang sangat konstruktif," ucap Sri Mulyani.
Menkeu memaparkan berbagai dinamika dan perubahan prospek perekonomian nasional bahkan global dalam beberapa minggu terakhir. Salah satunya adalah kenaikan harga minyak mentah Brent yang telah mencapai 95 dolar per barel atau naik 11% selama 3 pekan terakhir.
"Ini menggarisbawahi bahwa kita menyusun RUU APBN 2024 di dalam situasi ekonomi dan bahkan asumsi-asumsi dasar yang disepakati sekalipun akan terus mengalami perubahan atau dinamika yang tidak selalu mudah bisa kita proyeksikan," ujarnya.
Menkeu pun membacakan asumsi dasar ekonomi makro tahun 2024 yang telah disepakati, yakni pertumbuhan ekonomi 5,2%, laju inflasi 2,8%, nilai tukar Rp15.000 per dolar Amerika, tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,7%, harga minyak mentah 82 dolar per barel, lifting minyak 635.000 barel per hari, dan lifting gas bumi sebesar 1,03 juta barel setara minyak per hari.
Selain itu, Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati postur APBN tahun 2024 dimana defisit ditetapkan sebesar Rp522,8 triliun atau 2,29% terhadap PDB, Pendapatan Negara sebesar Rp2.802,3 triliun, Belanja Negara Rp3.325,1 triliun, dan pembiayaan sebesar Rp522,8 triliun.
Menkeu memaparkan bahwa Belanja Kementerian/Lembaga disepakati sebesar Rp1.090,8 triliun. Sementara itu, Belanja Non-K/L sebesar Rp1.376,7 triliun terutama untuk pembayaran pensiun yang dinaikkan 12% untuk mengikuti perubahan biaya hidup selama 3 tahun terakhir dan juga pemberian subsidi dan kompensasi sesuai perubahan asumsi harga minyak.
"Juga di dalam belanja non-K/L, pemberian subsidi dan kompensasi terutama dikaitkan dengan daya beli masyarakat dan hari ini kita mendengar dari Panja ada kenaikan untuk anggaran subsidi kompensasi karena adanya perubahan harga minyak di dalam asumsi," jelasnya.
Terkait besaran Transfer ke Daerah Rp857,6 triliun, Menkeu mengatakan bahwa Kementerian Keuangan telah menampung berbagai catatan dari Panja dan juga masukan dari berbagai Fraksi mengenai penggajian P3K daerah, kenaikan gaji pokok ASN daerah, peningkatan pelayanan publik di daerah, serta pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting.
Lebih lanjut, sang Bendahara Negara menegaskan bahwa Pemerintah akan terus berupaya mengelola situasi ketidakpastian dan dinamika tanpa mengerosi kredibilitas APBN.
"Kami akan bersama-sama dengan seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah akan melihat berbagai pos APBN yang sangat dinamis yang bukan merupakan suatu angka yang sifatnya deterministik atau tetap, namun sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi," tegasnya.(*)
Related News
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya
BI Kerahkan Empat Instrumen untuk Jaga Stabilitas Rupiah