Sebagaimana diketahui, secara geografis Kabupaten Pasuruan terletak di wilayah segitiga jalur ekonomi. Hal ini bagi Kabupaten Pasuruan, sudah barang tentu memberikan keuntungan tersendiri sebagai tempat berusaha.

 

Kabupaten Pasuruan terletak di Jalan Nasional penghubung Surabaya-Malang. Pasuruan juga berada pada Jalan Nasional penghubung Surabaya-Probolinggo-Jember-Banyuwangi. Selain itu, Pasuruan pun ada pada Jalan Provinsi penghubung Malang-Probolinggo-Jember-Banyuwangi.

 

Adapun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043, Kabupaten Pasuruan telah menentukam Zona Peruntukan Ruang sebagai berikut:

- Kawasan Peruntukan Industri: 8.368 hektare

- Kawasan Tanaman Pangan: 34.095 hektare

- Kawasan Permukiman: 31.728 hektare

- Kawasan Perkebunan: 3.855 hektare

- Kawasan Perikanan Budidaya: 4.604 hektare

- Kawasan Peternakan: 7.343 hektare

 

Terkait Rencana Sistem Transportasi, Pemkab Pasuruan punya beberapa hal pendukung investasi, yakni:

- Memiliki 6 stasiun (1 stasiun Kelas I di Bangil dan 5 stasiun Kelas III)

- Dilalui Jalan Raya Pantura

- Memiliki 7 interchange tol (Gempol, Bangil, Rembang, Pandaan, Purwodadi, Pohjentrek, dan Grati)

- Berada di antara Jalur Surabaya-Malang, Surabaya-Probolinggo, dan Malang-Probolinggo