Sebagaimana diketahui, secara geografis Kabupaten Pasuruan terletak di wilayah segitiga jalur ekonomi. Hal ini bagi Kabupaten Pasuruan, sudah barang tentu memberikan keuntungan tersendiri sebagai tempat berusaha.
Kabupaten Pasuruan terletak di Jalan Nasional penghubung Surabaya-Malang. Pasuruan juga berada pada Jalan Nasional penghubung Surabaya-Probolinggo-Jember-Banyuwangi. Selain itu, Pasuruan pun ada pada Jalan Provinsi penghubung Malang-Probolinggo-Jember-Banyuwangi.
Adapun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043, Kabupaten Pasuruan telah menentukam Zona Peruntukan Ruang sebagai berikut:
- Kawasan Peruntukan Industri: 8.368 hektare
- Kawasan Tanaman Pangan: 34.095 hektare
- Kawasan Permukiman: 31.728 hektare
- Kawasan Perkebunan: 3.855 hektare
- Kawasan Perikanan Budidaya: 4.604 hektare
- Kawasan Peternakan: 7.343 hektare
Terkait Rencana Sistem Transportasi, Pemkab Pasuruan punya beberapa hal pendukung investasi, yakni:
- Memiliki 6 stasiun (1 stasiun Kelas I di Bangil dan 5 stasiun Kelas III)
- Dilalui Jalan Raya Pantura
- Memiliki 7 interchange tol (Gempol, Bangil, Rembang, Pandaan, Purwodadi, Pohjentrek, dan Grati)
- Berada di antara Jalur Surabaya-Malang, Surabaya-Probolinggo, dan Malang-Probolinggo
Related News
Posisi Utang LN Indonesia Triwulan III Turun USD7,9 Miliar
Utang LN Swasta Terbesar di Sektor Industri Pengolahan dan Keuangan
OJK Yakinkan Redenominasi Takkan Ganggu Fundamental Ekonomi
Harga Emas Antam Hari ini Naik Rp3.000 per Gram
Harga Emas dan Perak Picu Penurunan HPE Konsentrat Tembaga
Serahkan Dokumen Ini, PBB Puji Setinggi Langit Indonesia





