Sebagaimana diketahui, secara geografis Kabupaten Pasuruan terletak di wilayah segitiga jalur ekonomi. Hal ini bagi Kabupaten Pasuruan, sudah barang tentu memberikan keuntungan tersendiri sebagai tempat berusaha.
Kabupaten Pasuruan terletak di Jalan Nasional penghubung Surabaya-Malang. Pasuruan juga berada pada Jalan Nasional penghubung Surabaya-Probolinggo-Jember-Banyuwangi. Selain itu, Pasuruan pun ada pada Jalan Provinsi penghubung Malang-Probolinggo-Jember-Banyuwangi.
Adapun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043, Kabupaten Pasuruan telah menentukam Zona Peruntukan Ruang sebagai berikut:
- Kawasan Peruntukan Industri: 8.368 hektare
- Kawasan Tanaman Pangan: 34.095 hektare
- Kawasan Permukiman: 31.728 hektare
- Kawasan Perkebunan: 3.855 hektare
- Kawasan Perikanan Budidaya: 4.604 hektare
- Kawasan Peternakan: 7.343 hektare
Terkait Rencana Sistem Transportasi, Pemkab Pasuruan punya beberapa hal pendukung investasi, yakni:
- Memiliki 6 stasiun (1 stasiun Kelas I di Bangil dan 5 stasiun Kelas III)
- Dilalui Jalan Raya Pantura
- Memiliki 7 interchange tol (Gempol, Bangil, Rembang, Pandaan, Purwodadi, Pohjentrek, dan Grati)
- Berada di antara Jalur Surabaya-Malang, Surabaya-Probolinggo, dan Malang-Probolinggo
Related News
Bangun Karya (KRYA) Optimis Raih Kontrak Rp227 Miliar pada 2024
Batas Waktu Sertifikasi Halal 17 Oktober, Awas ada Sanksi
Tingkatkan Kinerja, IWIP Award 2024 Beri Penghargaan Karyawan
Harga Emas Antam Hari ini Melonjak Rp20.000 per Gram
1Ci, Perusahaan ERP Rusia Dukung Penuh Bisnis UMKM di Indonesia
Industri Alat Kesehatan RI-Turki Jalin Kerja Sama Senilai USD1,5 Juta