PP 7/2021, Menteri Maman Tegaskan 30 Persen Ruang Publik Untuk UMKM
:
0
Ilustrasi Ruang publik untuk pengusaha UMKM. Dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Pemerintah terus menunjukkan keberpihakan pada pengembangan UMKM. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa 30 persen ruang publik harus dialokasikan untuk UMKM.
Siaran pers, Kementerian UMKM, Minggu (15/6/2025) menyebutkan, kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Menteri Maman mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021.
“Regulasi ini mengamanatkan agar ruang-ruang di fasilitas publik seperti stasiun MRT, stasiun kereta, terminal, pelabuhan, jalan tol, rest area, hingga bandara seperti Soekarno-Hatta, harus menyediakan ruang usaha sebesar 30 persen untuk UMKM,” kata Maman Abdurrahman.
Saat menghadiri Blok M Hub Kuliner di kawasan Blok M, Jakarta, Sabtu (14/6/2025), Maman mengatakan sebagian wilayah seperti Blok M sudah mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan cukup baik.
Namun demikian, ia menilai masih banyak ruang yang dapat dioptimalkan untuk pemberdayaan UMKM tanpa mengorbankan estetika dan kenyamanan publik.
“Kalau kita lihat dalam satu bulan ke depan potensi ekonominya tumbuh signifikan, saya mendorong agar area-area seperti ini bisa menjadi permanen. Tapi tetap harus mempertimbangkan aspek potensi ekonomi dan estetika,” katanya menambahkan.
Satu hal, pemberian ruang kepada UMKM harus dibarengi dengan tanggung jawab dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. Untuk itu, penting kolaborasi antara penyelenggara fasilitas publik dan pengusaha UMKM agar ruang-ruang usaha tetap tertib, bersih, dan estetik.
“Pemerintah tentu ingin memberikan ruang seluas-luasnya kepada UMKM, tapi jangan sampai itu justru mengganggu tatanan lingkungan. Maka, semua pihak harus menjaga standar kebersihan dan estetika yang layak,” ujarnya.
Keberadaan UMKM di ruang publik bukan hanya soal akses ruang usaha, tetapi juga sebagai ajang promosi dan edukasi kepada publik bahwa UMKM Indonesia memiliki potensi dan kualitas yang baik.
“UMKM itu bukan hanya pedagang bakso atau siomai. Lewat event-event yang melibatkan teman-teman komunitas, seperti Jakcloth dan asosiasi kuliner, kita bisa menunjukkan bahwa produk UMKM kita, dari kuliner hingga fesyen, kualitasnya tidak kalah dengan produk luar negeri,” kata Maman Abdurrahman.
Related News
Potensi Logam Tanah Jarang Bukan Kaleng-kaleng, Terbaik Ada di Mamuju
Pemerintah Lelang 10 Area Migas Baru, Terbesar di Timur Laut Dalam
Pelemahan Rupiah dan Ancaman PHK, Begini Kondisi Industri SepatuĀ
Imbal Hasil Obligasi 30 Tahun AS Tembus 5 Persen, Pertama Sejak 2007
Pertumbuhan Thailand Terkuat dalam 3 Kuartal, Tapi Masih Kalah dari RI
Rupiah Hari ini Masih Fluktuatif Cenderung Melemah





