EmitenNews.com - PT PP Properti Tbk (PPRO) menunda pencatatan obligasi berkelanjutan II PP Properti Tahap IV tahun 2022 dengan total nilai sebanyak-banyak Rp1,1 triliun menjadi 17 Januari 2022 dari rencana sebelumnya di tanggal 12 Januari 2022.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam pengumuman resmi Senin (10/1) menyebutkan, dengan penundaan pencatatan itu maka pembayaran bunga pertama jatuh pada tanggal 14 April 2022 dari 11 April 2022. serta, jatuh tempo seri A menjadi tanggal 24 Januari 2023 dan jatuh tempo Obligasi Seri B menjadi tanggal 14 Januari 2025.
Sebelumnya, PPRO mengumumkan penjamin emisi yang terdiri dari Bahana Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas dan Trimegah Sekuritas hanya menyatakan dijamin dengan kesanggupan penuh dua seri obligasi itu. Dua seri itu, seri A senilai Rp157 miliar berbunga 9,6 persen dengan jatuh tempo 370 sejak penerbitan dan seri B senilai Rp163 miliar berbunga 10,6 persen dengan jatuh tempo 3 tahun sejak penerbitan.
Sedangkan sisanya nilai pernerbitan obligasi yakni sebesar Rp780 miliar akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Related News
Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut, PHRI Kecewa
Berkat ESG, Chandra Asri Group (TPIA) Raup Pendapatan USD472 Juta
BI Rate Naik, PNM Malah Turunkan Bunga Kredit bagi yang Disiplin
Lolos ULO, Starlink Penuhi Kriteria Layak Beroperasi di Indonesia
Pertumbuhan Stagnan, Tapi Laba Bersih Impack (IMPC) Naik 23 Persen
Demontrans Bertindak Anarkis, Ini Respons Bank BTN (BBTN)