PP Properti (PPRO) Undur Pencatatan Obligasi II Rp1,1 Triliun
:
0
EmitenNews.com - PT PP Properti Tbk (PPRO) menunda pencatatan obligasi berkelanjutan II PP Properti Tahap IV tahun 2022 dengan total nilai sebanyak-banyak Rp1,1 triliun menjadi 17 Januari 2022 dari rencana sebelumnya di tanggal 12 Januari 2022.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam pengumuman resmi Senin (10/1) menyebutkan, dengan penundaan pencatatan itu maka pembayaran bunga pertama jatuh pada tanggal 14 April 2022 dari 11 April 2022. serta, jatuh tempo seri A menjadi tanggal 24 Januari 2023 dan jatuh tempo Obligasi Seri B menjadi tanggal 14 Januari 2025.
Sebelumnya, PPRO mengumumkan penjamin emisi yang terdiri dari Bahana Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas dan Trimegah Sekuritas hanya menyatakan dijamin dengan kesanggupan penuh dua seri obligasi itu. Dua seri itu, seri A senilai Rp157 miliar berbunga 9,6 persen dengan jatuh tempo 370 sejak penerbitan dan seri B senilai Rp163 miliar berbunga 10,6 persen dengan jatuh tempo 3 tahun sejak penerbitan.
Sedangkan sisanya nilai pernerbitan obligasi yakni sebesar Rp780 miliar akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Related News
Garap Blok Tuna, Perusahaan Migas Rusia Zarubezhneft Siap Juni
Hadirkan Sahabat Berkahmu, BCA Syariah Catat Total Aset Rp19,9 Triliun
OCBC Perluas Layanan Finansial Lewat Akuisisi Wealth Management HSBC
Baru Seminggu Tembus 7.000, Hari ini Indeks Kospi 'Taklukkan' 8.000
Rupiah Pagi ini Sempat Tembus Rp17.600 per Dolar AS
Dividen BUMN Perkuat Tulang Punggung Ekonomi Nasional





