EmitenNews.com - Dana terkait judi online diketahui mengalir ke 20 negara dengan nilai signifikan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, dana dari 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online mengalir jauh, sampai ke berbagai negara. Transaksi judi online di Indonesia hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp600 triliun.

Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (18/6/2024), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, analisis PPATK terkait sekitar 20 negara saat ini, nilainya sangat signifikan. Mayoritas negara tersebut ada di Kawasan ASEAN.

Transaksi judi online di Indonesia hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp600 triliun. Periode kuartal 1 atau Januari-Maret 2024, nilai transaksi mencapai Rp100 triliun. Jadi, ditambah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dari Rp600 trilliun.

Sebelumnya, Koordinator Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Natsir Kongah mengatakan, PPATK mencatat dalam tiga tahun terakhir perputaran uang judi online di Indonesia terus meningkat. Itu terlihat dari laporan transaksi keuangan mencurigakan. 

Pada 2021 PPATK mendeteksi ada Rp57 triliun perputaran uang judi online, 2022 melonjak jadi Rp81 triliun, kemudian 2023 jadi Rp327 triliun. Pertengahan tahun ini tembus Rp600 triliun.

"Masuk triwulan pertama 2024, jumlahnya sudah Rp600 triliun," kata Natsir Kongah dalam diskusi online bertajuk "Mati Melarat Karena Judi", Sabtu (15/6/2024). 

Dari transaksi bisa dilihat  jumlahnya pun terus meningkat. Pada 2022 tercatat ada 11.222 transaksi, kemudian di 2023 ada 24.850 transaksi, dan sejak Januari hingga Mei 2024 sudah ada 14.575 transaksi. 

"Semua angka-angka ini membuktikan bagaimana problem kita terkait judi online ini cukup meresahkan," kata mantan wartawan ini.

Natsir Kongah menyebutkan, judi online menjadi transaksi keuangan mencurigakan terbesar dengan persentase 32,1 persen. Hal ini mengalahkan transaksi keuangan mencurigakan tindak pidana korupsi yang hanya sebesar 7 persen. 

"Secara akumulasi, judi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima itu sampai 32,1 persen. Kalau penipuan 25,7 persen, tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah hanya 7 persen," ucap Natsir Kongah.

Bagaimana PPATK mengetahui transaksi keuangan mencurigakan itu terkait dengan judi online atau tidak, menurut Natsir Kongah sederhana saja. PPATK memiliki kewenangan mengidentifikasi aliran uang yang terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang dari penyedia jasa keuangan atau bank. 

“PPATK dapat laporan dari penyedia jasa keuangan, kami identifikasi. Mekanismenya itu dari pelaku, kemudian dari pelaku dikirim ke bandar kecil, kemudian bandar kecil dikirim ke bandar besar," ungkap Natsir. 

Tetapi, transaksi keuangan dari pemain judi online tersebar tak hanya melalui bank, melainkan juga melalui e-wallet atau dompet digital. 

"Ada e-wallet juga banyak digunakan. Pihak pelapor ini selalu kita koordinasi untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan, terkait judi ini maupun tindak pidana lain sebagaimana kewajiban mereka," kata Natsir Kongah lagi. ***