PPATK Ungkap 120 Ribu Rekening Nasabah Bank Diperjualbelikan di Medsos
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dok. Inilah.
EmitenNews.com - Ini temuan baru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. PPATK mencatat 120 ribu rekening nasabah diperjualbelikan di situs media sosial hingga e-commerce. Hal ini merupakan hasil temuan PPATK seusai melakukan analisis dan penghentian sementara 122 juta rekening dormant dari 105 bank.
"Di Facebook banyak sekali jual beli rekening. Banyak sekali. Sangat amat luar biasa, yang seperti ini. Ini yang semakin menyuburkan tindak pidana," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Hasil analisis yang dilakukan terhadap sejumlah rekening dormant per Februari 2025 terdapat 1,5 juta rekening yang digunakan tindak pidana untuk periode 2020-2024.
Dari total rekening itu, sebanyak 150 ribu rekening dijadikan rekening nominee, dan 120 ribu rekeningnya sudah diperjualbelikan. Lalu, 20 ribu di antaranya juga sudah kena peretasan.
Sejak Februari 2025, PPATK melakukan analisis terkait rekening-rekening tersebut, dan mulai 16 Mei 2025 melakukan penghentian sementara transaksi dormant. Transaksi dormant ini biasanya berupa rekening yang aktivitasnya tak ada debit sama sekali dalam jangka waktu 1 tahun sampai dengan 5 tahun.
"Ini yang menyebabkan PPATK kemudian merasa harus lebih serius melindungi hak dan kepentingan nasabah, sehingga target kita menjadi ke rekening dormant," papar Ivan Yustiavandana. ***
Related News
Pesangon tidak Cair, Ratusan Eks Buruh Sritex (SRIL) akan Gelar Aksi
Percaya Diri, Pemerintah Pastikan tidak ada Impor Beras-Gula Konsumsi
Ekonomi Stagnan, 2026 Tidak ada Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan
PascaBencana Sumatera, Presiden Pastikan Siap Terima Semua Bantuan
Jumlah Penumpang Angkutan Umum Hingga H+5 Natal 2025 Naik 6,57 Persen
Kasus Gagal Bayar, PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia





