EmitenNews.com - Jangan kaget. Judi online juga menjangkau para aparat pertahanan, dan kamtibmas kita. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, sekitar 97 ribu anggota TNI-Polri terlibat permainan haram, yang resmi dilarang pemerintah itu. Ada juga anggota kelompok masyarakat lainnya, pejabat negara, pengusaha, akuntan, dokter, seniman, pegawai swasta, petani, hingga wartawan.

Dalam keterangannya pada dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘Perang Melawan Judi Online’, Kamis (7/11/2024), Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengungkapkan fakta yang membuat miris itu.

“Ada 97 ribu anggota TNI-Polri ikut bermain judi online,” ucap Natsir Kongah.

Tentu tak hanya anggota TNI-Polri, kelompok masyarakat lainnya juga terdeteksi bermain judol. Natsir Kongah menuturkan pemain judi online juga ditemukan pada 1,9 juta pegawai swasta. Lalu ada juga pengusaha, pedagang, ibu rumah tangga, buruh, akuntan, wartawan, nelayan, petani, seniman, pensiunan, dokter hingga pejabat negara.

“Pejabat negara ini ada 461 yang terlibat,” ujar Natsir Kongah.

Data PPATK juga menunjukkan, anak usia di bawah 11 tahun yang teridentifikasi bermain judi online sebanyak 1.162 orang.

“Yang terbesar itu usia antara 20 sampai 30 tahun,” kata mantan wartawan ini.

Dalam rangka pencegahan, PPATK sudah menyampaikan data-data mengejutkan itu, kepada pihak terkait sebagai bentuk pencegahan terhadap judi online, seperti halnya TNI-Polri.

“Cukup kita kasih apresiasi di Polri maupun TNI, semangat untuk memberantas judi online itu cukup kuat,” katanya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Alih-alih memberantas judi online, 11 dari 16 tersangka yang ditangkap justru diduga menyalahgunakan kewenangannya.

Keterlibatan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika itu, menyeret nama (mantan) Menkominfo Budi Arie Setiadi, yang sekarang Menteri Koperasi. Bagusnya, ketua umum Relawan Pro Jokowi (Projo) itu, sudah menyatakan tidak terlibat, dan siap diperiksa aparat hukum. ***