EmitenNews.com - Sejak libur Idul Fitri sebulan lalu, kondisi pandemi Covid-19 terpantau cukup terkendali dan stabil tanpa diikuti lonjakan kasus baru. Namun Pemerintah tetap mewaspadai dan terus menjaga kondisi ini dengan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan keputusan itu didasarkan pada arahan Presiden agar PPKM tetap dijalankan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah luar Jawa-Bali.


"Pelaksanaan PPKM di masing-masing wilayah disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan level asesmen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan kasus di lapangan," katanya.


Dilansir dari siaran pers Kmenterian, kondisi pandemi di luar Jawa-Bali masih terjaga cukup baik. Dari sejumlah 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa Bali, sebanyak 385 Kabupaten/Kota berada pada Level 1, dan hanya 1 Kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni yang berada di Level 2.


Hal ini menurut Airlangga menunjukkan bahwa Level Asesmen di seluruh wilayah cukup stabil, yang terlihat pula dari level asesmen untuk seluruh Provinsi di Luar Jawa Bali dengan Transmisi Komunitas di Level 1.


Ia menjelaskan bahwa kriteria PPKM saat ini hanya akan memperhitungkan kriteria dan data transmisi komunitas (laju penularan) dari Kementerian Kesehatan. "Tidak memperhitungkan kriteria capaian vaksinasi dosis 2 dan lansia yang relatif sudah cukup tinggi di sebagian besar daerah," tambah Menko Perekonomian.


Untuk mengatur Kembali perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 7 Juni sampai 4 Juli 2022 atau sekitar satu bulan. "Namun ini dapat diubah sewaktu-waktu sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat,” sambung Airlangga.


Selain itu, mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022, maka pintu masuk untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ditambahkan sejumlah 6 Bandara untuk keberangkatan dan kepulangan pelaku ibadah Haji.

Sementara itu, untuk pelabuhan laut yang digunakan yaitu seluruh pelabuhan laut internasional sesuai pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.(fj)