EmitenNews.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau  Jaaw-Bali. Kali ini mulai Selasa (16/11/2021) hingga 29 November 2021. Masih terdapat sebanyak 41 daerah yang masuk level 3, meski sebagian besar lagi sudah masuk level 1, dan 2. Termasuk DKI Jakarta sudah level 1.


Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan ada penambahan 5 Kabupaten/Kota yang masuk level 1 dan 10 Kabupaten/kota masuk level 2. Dengan begitu total keseluruhan menjadi 26 Kabupaten/Kota yang masuk level 1 dan 61 Kabupaten/Kota masuk Level 2.


"Jumlah keseluruhan Kabupaten/Kota yang masuk Level 1 menjadi 26 Kabupaten Kota, Level 2 menjadi 61 Kabupaten/Kota dan Level 3 menjadi 41 Kabupaten/Kota. Terkait detail keputusan ini akan kembali dituangkan dalam Inmendagri,” kata Menko Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, dalam siaran persnya, Senin (15/11/2021).


Meski pandemi Covid-19 cenderung melandai, Luhut kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian bersama terhadap penyebaran virus Corona atau Covid-19 itu. Sebab, ada indikasi peningkatan Rt (angka reproduksi efektif) yang menunjukkan peningkatan kasus di Jawa Bali dalam sepekan terakhir. Hal ini juga dapat terlihat dari beberapa Kabupaten Kota di Jawa Bali yang mulai mengalami peningkatan kasus dan perawatan mingguan.


Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan PPKM di Jawa-Bali periode 16-29 November 2021. Aturannya melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 CoronaVirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.


Dari salinan Inmendagri yang dikutip Selasa (16/11/2021), terdapat 41 kabupaten/kota berstatus level 3, yang tersebar di empat provinsi. Cek daftarnya. Di Provinsi Banten, yang masuk level 3, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang,  Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang.


Di Jawa Barat yang masuk Level 3, sejumlah kabupaten, dan kota. Di antaranya, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis,  Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kota Sukabumi. Lalu, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Purwakarta.


Wilayah Level 3 di Jawa Tengah, di antaranya, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap. Kemudian, Kabupaten Brebes,  Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus.


Selanjutnya, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.


Untuk Level 3 di Jawa Timur, antara lain Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung,  Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi. Lainnya, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang,  Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang.


Berikutnya, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban,  Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sampang, Kota Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Jember, serta Kabupaten Bojonegoro.


Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3. Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu. Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu. ***