EmitenNews.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 1 Agustus 2022. Dengan perpanjangan itu, pemerintah mengumumkan vaksin booster akan jadi syarat perjalanan dan berbagai kegiatan lainnya. Vaksinasi ketiga, atau penguat itu juga akan digunakan sebagai syarat masyarakat beraktivitas di ruang publik. Syarat baru perjalanan dan kegiatan masyarakat itu, mengikuti perpanjangan PPKM.


"Nah tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan. Jadi, tadi arahan bapak Presiden untuk airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Senin (4/7/2022).


Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan masyarakat Indonesia perlu pendekatan khusus terkait vaksin booster. Contohnya saat vaksin jadi syarat masuk mal. Orang Indonesia perlu pendekatan-pendekatan sosial yang inovatif seperti itu. Jadi, dicari pendekatan-pendekatan sosial yang inovatif agar masyarakat Indonesia jadi semangat dibooster kembali.


"Bapak presiden juga sadar bahwa orang Indonesia kadang-kadang ada cara-cara khusus agar terpacu untuk mau booster. Sama seperti dulu mau divaksinasi orang tua susah sekali. Tapi begitu masuk mal mesti divaksinasi, orang tua mau semua. Kenapa? Karena ternyata orang tua senang nganter cucunya ke mal," kata Budi.


Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, vaksin booster akan jadi syarat untuk memasuki fasilitas publik. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi booster. "Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan wajib vaksin booster bagi pesertanya."


"Ke depan akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," tambah Wiku.


Wiku mengatakan bahwa cakupan vaksinasi booster secara nasional masih sangat kurang. Cakupan booster di kebanyakan daerah kurang dari 30 persen. "Cakupan vaksin booster masih belum signifikan. Peningkatan cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen." ***