EmitenNews.com - Pemerintah tetap mengantisipasi kemungkinan lonjakan kasus Covid-19 menjelang liburan panjang. Karena itu, pemerintah memastikan cuti bersama Natal dan Tahun Baru tetap dihapus kendati penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia dibatalkan.


Kepada pers, Rabu (8/12/2021), Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, aturan libur dan cuti tetap mengacu pada peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.


Larangan ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 26/2021 yang diteken MenPANRB Tjahjo Kumolo. "Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru."


Berdasarkan surat edaran tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mengambil cuti, dan tidak boleh bepergian ke luar daerah terhitung sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022.


Untuk menjamin terlaksananya surat edaran ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian diminta menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing.


Di luar itu semua, para Pejabat Pembina Kepegawaian juga diminta memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar hal tersebut, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 dan PP 49/2018. ***