EmitenNews - Untuk meningkatkan efektivitas dan menjaga tingkat pengendalian kasus covid-19 pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) untuk dua pekan ke depan. Yakni dari tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021.


Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan covid-19 (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas Kabinet, di Istana, Senin (5/4/2021).


“Pemerintah juga memperluas provinsi yang ikut PPKM (Mikro), yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua. Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada 20 provinsi,” ujar Airlangga.


Sebelumnya PPKM Mikro periode IV (23 Maret sampai dengan 5 April 2020) pembatasan diberlakukan di 15 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.


Airlangga menambahkan, pada PPKM Mikro periode kelima ini pemerintah akan memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Berdasarkan kriteria tersebut maka Zona Merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, zona orange 3-5 rumah, zona kuning 1-2 rumah, sementara zona hijau jika tidak ada kasus dalam satu RT.


“Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan covid-19 lebih dicegah lagi,” ujarnya.


Kriteria PPKM Mikro secara nasional tetap seperti kriteria sebelumnya, yaitu yang memenuhi salah satu unsur tingkat kematian di atas rata-rata nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; dan serta tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.


Pada kesempatan tersebut, Ketua KPCPEN juga memaparkan mengenai perkembangan kasus covid-19 secara nasional yang cenderung lebih baik dari kondisi global.


Per 4 April, tingkat kasus aktif di Indonesia adalah 7,61 persen, lebih baik dari rata-rata dunia yang berada di 17,29 persen. Tingkat kesembuhan 89,68 persen, juga lebih baik dari tingkat kesembuhan global yang tercatat sebesar 80,53 persen. Sementara untuk tingkat kematian sebesar 2,72 persen, sedikit lebih tinggi dari rata-rata dunia yang berada di 2,18 persen.



Selain perpanjangan PPKM Mikro, dalam Rapat Terbatas Pemerintah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri secara berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idulfitri yaitu Salat Tarawih dan Salat Idulfitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujar Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.


Pelaksanaan ibadah salat berjemaah selama bulan Ramadan dan salat Idulfitri 1442H tersebut juga harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas di mana para jemaahnya saling mengenal satu sama lain.


“Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tegasnya.


Menko PMK menambahkan, dalam melaksanakan salat berjemaah agar diupayakan untuk dilakukan sesimpel mungkin dan tidak memakan waktu terlalu lama mengingat pandemi covid-19 masih belum berlalu. Masyakarat juga diingatkan untuk menghindari terjadinya kerumunan, terutama pada pelaksanaan Salat Idul Fitri.(*)