PPN Jadi 12 Persen, Pemerintah Serahkan ke Prabowo Subianto
:
0
Ilustrasi PPN naik jadi 12 persen pada 1 Januari 2025. dok. Tribun Timur.
EmitenNews.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (2019-2024) menyerahkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen kepada pemerintahan baru. PPN 12 persen, yang masih menimbulkan polemik itu, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Terserah Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menyikapi perintah UU HPP tersebut.
“Untuk PPN 12 persen, kami serahkan kepada pemerintahan yang baru,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) kepada DPR di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah lebih dahulu mengatakan penetapan kenaikan PPN menjadi 12 persen itu, tergantung dari keputusan pemerintahan selanjutnya.
“Tergantung pemerintah (selanjutnya), programnya nanti seperti apa,” kata Menko Ekonomi Airlangga Hartarto usai Rapat Koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) di Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Seperti diketahui rencana kenaikan PPN 12 persen tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022. Lalu, dinaikkan lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Jika pemerintahan selanjutnya sepakat untuk menaikkan PPN, penyesuaian tersebut akan dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menyatakan rencana kenaikan tarif PPN harus melihat momentum. Itu berarti perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah lainnya yang berkaitan dengan inflasi ataupun target kenaikan upah. Ini penting, agar tak menimbulkan konsekuensi berlebihan terhadap perekonomian.
Sebenarnya pemerintah bisa mengambil opsi untuk menjalankan kebijakan PPN yang bersifat progresif, yang bermakna PPN nantinya tidak bersifat single tarif namun multi tarif dan disesuaikan dengan barang yang akan dikonsumsi oleh kelompok. pendapatan masyarakat.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter menilai kenaikan PPN 12 persen pada 2025 akan berdampak terhadap daya beli warga.
Related News
Bisnis Layanan GUCD Perta Arun Gas Diminati Kapal LNG Global
Emas Dunia Turun Ke USD4.261, Antam Melorot Rp16.000 per Gram
Yield Obligasi AS Sentuh Level 2007, Pasar Antisipasi Suku Bunga Fed
Dolar Perkasa di 101,1, Tekan Rupiah dan Pasar Asia
Nikkei Melesat 500 Poin Ditopang Saham AI dan Dividen
AS-Iran Tegang, Fed Hawkish, Harga Emas ke Level Terendah 7 Minggu





