EmitenNews.com - Perjanjian penyesuaian ruang udara flight information region (FIR) antara Indonesia - Singapura, tidak merugikan. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memastikan, perjanjian pengambilalihan ruang udara di Kepulauan Riau itu, justru menguntungkan Indonesia, juga Singapura. Jadi, saling menguntungkan. Singapura sudah menguasai FIR di Kepri itu, sejak 1946.


Kepada pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2022), Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menegaskan perjanjian penguasaan ruang udara itu, tidak ada yang dirugikan. Intinya, saling menguntungkan kedua negara, Indonesia, dan Singapura.


"Kita perlu persahabatan dan kerja sama dengan Singapura. Tetangga kita yang dekat. Jadi, saya kira ini saling menguntungkan. Singapura dari dulu negara sahabat dengan kita," kata Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.


Prabowo tidak menjelaskan secara terperinci teknis perjanjian itu. Ia berdalih Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sesuai domainnya, lebih menguasai materinya. Yang lebih penting, kata dia, pemerintah sudah berhasil mengambil alih FIR usai puluhan tahun di bawah penguasaan Singapura.


"Yang lebih menguasai untuk penjelasan itu, saya kira Menhub. Tapi yang penting setelah sekian puluh tahun akhirnya kita sekarang sudah ada kerangka perjanjian dan benar-benar kepentingan dua negara telah kita akomodasi," ujar Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.


Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman antara Indonesia dan Singapura. Penandatangannya berlangsung di Bintan, Kepulauan Riau, seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1/2022).


Salah satu yang disepakati adalah penyesuaian flight information region (FIR) di Kepri itu. Selain soal FIR, ada sejumlah nota kesepahaman lainnya yang disepakati. Penandatanganan deal RI-Singapura ini dilakukan di acara Leaders Retreat, yang dihadiri langsung oleh kedua pemimpin, Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.


Penandatangan nota kesepahaman itu dilakukan oleh kedua menteri terkait dari kedua negara. Dari Indonesia, ada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menhub Budi Karya Sumadi, Menhan Prabowo Subianto, hingga Menkumham Yasonna Laoly.


Flight Information Region atau FIR adalah kontrol atas ruang udara yang berada di Kepulauan Riau. Dalam pertemuan kedua negara di Bintan, dua hari lalu, FIR  diambilalih oleh Indonesia setelah berada dalam kekuasaan Singapura sejak 1946.


Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 55 tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional, dijelaskan tentang FIR ini. FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu, dengan pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan. Ini berguna untuk keselamatan penerbangan. ***