Prahara! Komut Bantah Teken Pemecatan Direktur Utama SBAT

Industri pertektilan nasaional tengah menghadapi tantangan luar biasa. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Sejahtera Bintang Abadi Textile (SBAT) menghadapi gejolak internal. Friksi lintas pengurus makin meruncing. Situasi dan kondisi itu, makin pelik menyusul pemecatan sementara direktur utama (Komut) perseroan oleh dewan komisaris.
Merespons penghentian sementara direktur utama perseroan, Mamay Jamaludin sebagai komisaris utama angkat suara. Ya, Mamay mengaku tidak pernah bertanda tangan atas pemecatan sementara CEO perseroan oleh dewan komisaris.
”Saya tidak pernah membuat ataupun menandatangani surat keputusan dewan komisaris perseroan dengan nomor 001/DEKOM/SBAT/PS-Direksi/XI/2014 tertanggal 28 November 2024, sebagaimana surat tersebut telah dilaporkan melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan pada 28 November 2024 oleh pihak dan/atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” bantah Mamay.
Mamay menepis kalau tandatangan yang tertera di atas materai pada surat keputusan dewan komisaris Sejahtera Bintang Abadi Textile pada 28 November 2024 tersebut bukan tanda tangannya. Dengan begitu, penghentian sementara CEO perseroan tidak sah secara hukum.
Kondisi tersebut berdampak buruk terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten. ”So, kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan menjadi terhambat,” tambah Tan Heng Lok, Pengendali Sejahtera Bintang Abadi.
Sekadar informasi, sebelumnya dewan komisaris Sejahtera Bintang Abadi Textile memecat Martha Intan Yaputra. Penghentian sementara itu, karena direktur utama tersebut tidak pernah aktif dalam kegiatan perusahaan. Surat penghentian sementara sang dirut itu, telah diteken pada 28 November 2024.
”Sejak Februari 2024 sampai dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, Nyonya Martha Intan Yaputra tidak pernah aktif dalam kegiatan perusahaan,” tulis Mamay Jamaludin, Komisaris Utama, didampingi Ivan Zuchly, Komisaris Sejahtera Bintang Abadi.
Menariknya, sepanjang tidak aktif itu, manajemen menemukan fakta mengejutkan. Di mana, Martha telah memberi surat kuasa kepada sejumlah pengacara tanpa sepengetahuan Jefri Zal, sebagai direktur perseroan. Pemberian surat kuasa itu, untuk mewakili perseroan sebagai termohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
PKPU berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat (Jakpus). Dan, surat kuasa tersebut oleh Jefri Zal, sebagai direktur perusahaan telah dicabut. ”Karena ada dugaan permufakatan jahat untuk mempailitkan perseroan,” imbuh Mamay Jamaludin.
Dengan sejumlah alarna itu, dewan komisaris perseroan menilai Martha tidak memiliki integritas sebagai direktur utama. Pasalnya, Martha telah melakukan tindakan atau hal-hal yang berpotensi merugikan perseroan. Pemberhentian sementara direksi itu, sesuai pasal 15 anggaran dasar (AD) perseroan Jo. Pasal 106 ayat 1 UU perseroan terbatas.
”Setiap anggota direksi dapat diberhentikan untuk sementara waktu dari jabatannya oleh dewan komisaris berdasar keputusan rapat dewan komisaris dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 3 pasal 15 anggaran dasar perseroan, peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu berdasar pasal 106 UU perseroan terbatas, anggota direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh dewan komisaris dengan menyebutkan alasannya. ”Jadi, Martha tidak lagi berwenang melakukan segala hal untuk menjalankan perseroan, dan tidak berwenang mewakili perseroan baik di dalam atau pun di luar pengadilan,” tegasnya. (*)
Related News

Pengendali IDPR Belum Berhenti Borong Saham, Ada Apa?

Emiten TP Rachmat (ASSA) Cetak Laba Melonjak di 2024

Nusa Raya Cipta (NRCA) Bukukan Pendapatan Rp3,3T Sepanjang 2024

Penjualan Oke, Laba ENAK 2024 Tergerus 16 Persen

Melejit 708 Persen, Pendapatan BEEF 2024 Sentuh Rp4,93 Triliun

Rugi Menipis, Emiten Sri Tahir (SRAJ) 2024 Defisit Rp542 Miliar