EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No KEP-2/PM.021/PI/2024. Telah resmi memberikan izin usaha sebagai Penasihat Investasi kepada seorang investor dan praktisi terkemuka dalam pasar modal yaitu Rivan Kurniawan.

Izin usaha Penasihat Investasi dari OJK ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan karir Rivan Kurniawan yang dikenal sebagai Praktisi Pasar Modal Indonesia sejak tahun 2016. Hal ini sekaligus menandai langkah signifikan dalam memberikan rasa aman kepada para investor yang telah bergabung menjadi member dan klien nya. Termasuk untuk dapat meningkatkan layanan penasihat investasi yang berkualitas kepada para klien.

Izin usaha ini menegaskan, bahwa Rivan Kurniawan telah mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha sebagai Penasihat Investasi Orang Perseorangan. Sehingga segala bentuk kegiatan usaha yang dijalankan Rivan Kurniawan dalam lingkup Pasar Modal wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Izin Usaha Penasihat Investasi ini tidak hanya menegaskan kompetensi dan keahlian Rivan Kurniawan pada bidang investasi saham. Namun juga menunjukkan komitmen layanan yang diberikan sudah memenuhi standar profesionalisme dan integritas tinggi di pasar modal.

Oleh karena itu, dengan diterbitkannya Izin Usaha Penasihat Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan pada 28 Agustus 2024, kini Rivan Kurniawan telah memiliki wewenang resmi untuk dapat memberikan layanan penasihat investasi yang berdasarkan pada analisis mendalam dan pengetahuan pasar yang juga terperinci.

Izin Usaha Penasihat Investasi dari OJK ini juga memberikan legitimasi atas kemampuan Rivan Kurniawan dalam memberikan layanan penasihat investasi yang berbasis pada prinsip-prinsip investasi yang aman, sehat, dan sesuai dengan profil risiko serta tujuan investasi klien. 

Pengajuan Izin Usaha Penasihat Investasi ini, didorong oleh keinginan Rivan Kurniawan untuk menciptakan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan klien terhadap jasa, pelayanan, serta produk yang diberikan. Disamping itu, izin usaha ini juga menjadi bentuk perlindungan Rivan Kurniawan kepada para klien agar terhindar dari tawaran maupun iming-iming investasi bodong.

“Saya sangat senang dan bangga bisa mendapatkan lisensi Penasihat Investasi dari OJK. Saya berharap dengan izin usaha Penasihat Investasi dari OJK, saya bisa membantu lebih banyak lagi investor pasar modal untuk mencapai tujuan investasi mereka.” Ujar Rivan Kurniawan.

Tentu dengan diperolehnya Izin Usaha Penasihat Investasi menjadi kebanggaan tersendiri bagi Rivan Kurniawan. Sekaligus sebagai komitmen Rivan Kurniawan dalam memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik.

Dengan Izin Usaha Penasihat Investasi ini, Rivan Kurniawan siap untuk memperluas jangkauan layanan penasihat investasi dan melanjutkan kontribusinya dalam industri pasar modal. Yang pada gilirannya akan menambah kepercayaan publik terhadap integritas dan keandalan layanan penasihat investasi yang disediakan.

Ke depan, Rivan Kurniawan juga akan mempersiapkan diri menuju tingkat bisnis yang lebih tinggi melalui pelayanan RK Investment Advisory, yang dirancang khusus untuk membantu klien mencapai tujuan investasi dengan lebih efektif, sesuai dengan profil risiko klien.

Di dalam RK Investment Advisory, klien mendapatkan bimbingan dan advisory service secara langsung dengan Rivan Kurniawan, serta portfolio klien juga akan dimonitor secara langsung oleh Rivan Kurniawan, agar portfolio investasi dapat memberikan return yang optimal.

Dalam penyusunan portofolio investasi, Rivan Kurniawan menggunakan pendekatan Value Investing, dengan mengutamakan pada Analisa Fundamental Perusahaan, Nilai Intrinsik, dan Potensi Pertumbuhan Perusahaan ke depan. 

Rivan Kurniawan juga mengkombinasikan pendekatan Top Down dan Bottom Up Approach dalam menjalankan strategi investasinya. Pendekatan Top Down untuk mengidentifikasi sektor yang potensial, sehingga menyesuaikan dengan kondisi ekonomi. Sedangkan Pendekatan Bottom Up untuk mengidentifikasi Perusahaan yang dapat memberi peluang investasi.

Rivan Kurniawan merupakan seorang Value Investor dan Penasihat Investasi yang telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-2/PM.021/PI/2024.

Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di pasar modal sejak tahun 2008 sebagai investor, Rivan Kurniawan juga memberikan jasa konsultasi secara profesional kepada para investor yang ingin memperdalam pengetahuan di pasar modal melalui kegiatan Penasihat Investasi, dan edukasi melalui berbagai workshop dan pelatihan yang diadakan di kota-kota di Indonesia.

Dalam berinvestasi, Rivan Kurniawan menggunakan metode Value Investing – yang menjadi prinsip investasi Warren Buffett dan dilakukan dalam time frame investasi jangka panjang, hingga berhasil mencetak return investasi yang besar dan konsisten hingga saat ini.