EmitenNews.com -  PT Timah Tbk sepakat untuk sementara membeli pasir timah hasil tambang masyarakat Bangka Belitung. Langkah ini diambil usai konflik antara emiten berkode saham TINS tersebut dengan masyarakat setempat berhasil dimediasi oleh Pemerintah Pusat.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi lintas sektor yang difasilitasi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.

"Dari rapat tadi telah disepakati bahwa PT Timah Tbk dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat, dan kemudian dapat di-re-stock oleh PT Timah," kata Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra seperti dikutip Market News.

Yusril menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dengan memanfaatkan cadangan dana PT Timah Tbk untuk menjaga situasi di wilayah Bangka Belitung tetap aman dan terkendali. Langkah ini juga mempertimbangkan pandangan Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana serta Kepala BPKP Muhammad Ateh.

Guna merumuskan langkah kebijakan dan aspek legalitas pembelian timah rakyat tersebut, pemerintah membentuk tim kecil yang dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum Otto Hasibuan. Skema sementara ini akan berlaku sampai diterbitkannya rancangan peraturan presiden terkait pertambangan timah.

Rapat koordinasi ini digelar pascaaksi unjuk rasa penambang pasir timah yang berujung kericuhan dan pembakaran kantor operasional PT Timah di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur pada 8 Agustus 2026. Unjuk rasa tersebut dipicu oleh tersendatnya proses pembelian pasir timah masyarakat oleh PT Timah selama beberapa pekan.

Kepastian PT Timah Tbk dalam menyerap produksi tambang rakyat ini memberikan angin segar bagi stabilitas ekonomi masyarakat Bangka Belitung. Langkah ini juga menjadi sentimen penting bagi pelaku pasar modal dalam memantau kelancaran operasional serta mitigasi risiko sosial bisnis PT Timah Tbk di daerah penghasil timah terbesar Indonesia tersebut.(*)