EmitenNews.com - PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. (PRAY) atau Primaya Hospital itu melalui entitasnya, PT Surya Indonesia Sejati, resmi menandatangani Perjanjian Utang Wajib Konversi (UWK) dengan PT Jala Mas Putra Rejeki (JMPR) pada Selasa (16/9/2025). 

Dalam keterangan tertulisnya, Direktur & CEO Primaya Hospital (PRAY), Leona Agustine Karnai pada Rabu (17/9) menyampaikan bahwa perjanjian ini mengatur keseluruhan rangkaian transaksi dalam rangka pengambilalihan saham JMPR.

Berdasarkan perjanjian, PRAY memberikan fasilitas utang kepada JMPR yang bersifat wajib dikonversi menjadi saham JMPR secara bertahap.

Setelah konversi tahap pertama, perseroan akan efektif menjadi pengendali dengan kepemilikan 50,1 persen saham JMPR. Selanjutnya, konversi dilakukan hingga seluruh utang wajib konversi terserap penuh.

Leona menerangkan, transaksi ini menjadi bagian dari strategi ekspansi PRAY di sektor layanan kesehatan. 

Melalui JMPR, PRAY menambah kepemilikan dua rumah sakit dalam jaringan, yaitu Rumah Sakit FMC Bogor dan Rumah Sakit UKRIDA. Keduanya akan mengonsolidasikan layanan kesehatan perseroan serta meningkatkan kapasitas pelayanan.

“Sampai dengan saat ini, tidak terdapat dampak material atas kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. Namun, apabila rencana pengambilalihan ini terealisasi, Perseroan akan memperoleh manfaat strategis dalam bentuk ekspansi jaringan dan peningkatan pendapatan usaha secara berkelanjutan,” tutur Leona.

Leona juga menekankan bahwa nilai transaksi ini tidak memenuhi kriteria sebagai Transaksi Material sesuai POJK No. 17/POJK.04/2020, serta bukan merupakan Transaksi Afiliasi maupun Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020.