EmitenNews.com - Pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas ini  untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, salah satunya pertumbuhan ekonomi 8%.

Pembentukan satgas tersebut dikuatkan melalui Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2026, yang diteken Presiden Prabowo pada 11 Maret 2026. Satgas yang diketuai oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tersebut bertugas untuk mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Di antaranya meliputi Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden.

Satgas juga menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Di luar itu, monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi juga menjadi tugas utama Satgas.

Di luar itu semua, Satgas ini juga bisa mendapatkan tugas khusus oleh Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan tugas lainnya.

Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah, yang diluncurkan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tujuan dibentuknya Satgas ini untuk mempercepat dan memastikan program strategis pemerintah berjalan tepat sasaran dan tempat waktu.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025), Menko Airlangga mengungkapkan, Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah itu merupakan arahan Presiden pada rapat terbatas 15 Oktober 2025, kemudian ditindaklanjuti dengan Rakortas Menteri. 

“Tujuannya untuk mengkoordinasi dan mengkonsolidasikan, menyelaraskan program strategis pemerintah sehingga dapat diselesaikan tepat waktu, tercapai target dan sasaran program, serta manfaat nyata kepada masyarakat," kata Airlangga Hartarto.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Satgas memiliki tiga kelompok kerja. Pertama terkait dengan percepatan realisasi dan pelaksanaan anggaran dan dalam program strategis pemerintah.

"Kelompok kerja kedua, percepatan implementasi program dan penyelesaian kendala. Pokja ketiga, percepatan penyelesaian regulasi untuk dasar pelaksanaan program dan penegakan hukum," katanya.

Program pemerintah yang dibahas dan menjadi fokus dari pelaksanaan tugas dari Satgas antara lain program paket ekonomi yang 8+4+5, program stimulus ekonomi di 2026, hingga program lanjutan insentif fiskal lainnya. 

"Kelompok kerja akan bekerja secara berkala dan hari ini dimulai dengan dihadiri para menteri. Seluruh hasil pembicaraan hari ini akan segera ditindaklanjuti," tegas Airlangga Hartarto. ***