Presiden Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
:
0
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas ini untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, salah satunya pertumbuhan ekonomi 8%.
Pembentukan satgas tersebut dikuatkan melalui Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2026, yang diteken Presiden Prabowo pada 11 Maret 2026. Satgas yang diketuai oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tersebut bertugas untuk mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Di antaranya meliputi Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden.
Satgas juga menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Di luar itu, monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi juga menjadi tugas utama Satgas.
Di luar itu semua, Satgas ini juga bisa mendapatkan tugas khusus oleh Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan tugas lainnya.
Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah, yang diluncurkan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tujuan dibentuknya Satgas ini untuk mempercepat dan memastikan program strategis pemerintah berjalan tepat sasaran dan tempat waktu.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025), Menko Airlangga mengungkapkan, Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah itu merupakan arahan Presiden pada rapat terbatas 15 Oktober 2025, kemudian ditindaklanjuti dengan Rakortas Menteri.
Related News
Akselerasi Layanan Digital, Kunjungi Bank Jakarta di Jakarta Fair 2026
Usai 664 IUP Batu Bara Disetujui, Catat ESDM Masih Buka Peluang Lain
Patriot Bond Sukses Raih Rp50T, Danantara Rilis Obligasi USD1,5 Miliar
Harga Minyak Terjun di Bawah $90 per Barel
Kantongi POD, SAKA Kebut Pengembangan Lapangan Ronggolawe Pangkah
Saham AS Menguat Jelang Debut SpaceX Setelah Trump Melunak





