Presiden: Hentikan Kekerasan di Myanmar, Mari Cari Solusi Bersama

EmitenNews.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan agar kekerasan di Myanmar segera dihentikan. Menurutnya, situasi di Myanmar saat ini tidak membuat pihak mana pun menang dan hanya membuat rakyat menjadi korban.
“Rakyat yang akan menjadi korban karena kondisi ini tidak akan membuat siapa pun menang. Saya mengajak marilah kita duduk bersama, ciptakan ruang dialog untuk mencari solusi bersama,” ujar Presiden Jokowi, dalam pernyataan pers di Hotel Meruorah, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (08/05/2023).
Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa keketuaan Indonesia di ASEAN pada tahun ini akan terus mendorong implementasi dari lima poin kesepakatan atau Five-Point Consensus, yang salah satu poinnya adalah mengenai bantuan kemanusiaan.
Presiden menyampaikan berbagai upaya telah dilakukan dan melalui keketuaan di ASEAN Indonesia mampu memfasilitasi The ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management (AHA Centre). Setelah tertunda cukup lama karena masalah akses, Presiden mengatakan, joint needs assessment mampu diselesaikan.
“Ini masalahnya adalah di masalah akses. Kemarin, AHA Center didampingi tim monitoring ASEAN akan menyerahkan bantuan kemanusiaan. Tapi sangat disayangkan, di tengah perjalanan terjadi baku tembak,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam keterangan persnya di Jakarta pada Jumat (05/05/2023) lalu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi menjelaskan bahwa ada dua tahap bantuan kemanusiaan untuk Myanmar. Tahap pertama terkait dengan life saving, telah selesai dilakukan karena terkait dengan bantuan penanggulangan COVID-19, dan tahap kedua life sustaining.
“Tahap kedua ini sempat alami hambatan karena kurangnya akses kepada AHA Centre untuk menjangkau penduduk yang memerlukan terutama di wilayah-wilayah yang di luar kontrol militer Myanmar,” ujar Menlu.(*)
Related News

Kasus Narkoba, Hakim PN Batam Vonis Kompol Satria Pidana Seumur Hidup

Mitigasi Polusi Udara Jabodetabek, KLH Gencarkan Pengawasan

Pemerintah Bagikan BSU 2025 Rp600 Ribu, Cek Kriteria Penerima

Pencemaran Udara di Jabodetabek, KLH Tindak 116 Industri Kontributor

Menteri PU Ungkap Swasta Kapok Garap Proyek Pemerintah, Ada Apa?

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Simak Komentar Menteri Bahlil