EmitenNews.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan hasil Pemilu 2024 sampai diumumkannya hasil penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu disampaikannya ketika dimintai komentar soal hasil penghitungan cepat atau quick count sejumlah lembaga survei yang untuk sementara memenangkan Prabowo Subianto yang berpasangan dengan puteranya, Gibran Rakabuming Raka.
“Hasil penghitungan quick count itu adalah metode penghitungan yang ilmiah. Tetapi apapun kita harus menunggu hasil resmi dari KPU. Jadi, sabar. Ojo kesusu. Sabar...” pintanya ketika ditanya wartawan usai membuka pameran otomotif, Indonesia International Motor Show (IIMS) di Jakarta International Expo (JIEXPO), Jakarta, Kamis (15/02/2024).
Sementara itu terkait dengan adanya laporan dugaan kecurangan, Jokowi menyebut sudah ada mekanisme pengawasan yang berlapis. Selain itu di setiap tempat pemungutan suara (TPS), telah ada saksi dan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat yang bertugas.
“Mmengenai kecurangan, caleg itu ada saksi di TPS. Partai, ada saksi di TPS. Capres, cawapres, kandidat, ada saksi di TPS. Di TPS ada Bawaslu, aparat juga ada di sana, terbuka untuk diambil gambarnya. Saya kira pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini akan menghilangkan adanya kecurangan,” tepisnya.
Presiden menambahkan jika ditemukan kecurangan dalam pemilu, maka semua pihak bisa membawa buktinya ke Bawaslu hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.
“Tapi kalau memang ada betul (kecurangan), ada mekanisme untuk ke Bawaslu, mekanisme nanti persidangan di MK. Saya kira sudah diatur semuanya kok. Jadi janganlah teriak-teriak curang. Ada bukti, langsung bawa ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK,” tandasnya.(*)
Related News

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Bernilai Rp216M

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Polisi Tunggu Areal Aman

Rapat di Komisi XI DPR, Menkeu Luapkan Kekesalan Soal Pertamina

KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka Penyaluran Bansos Covid-19

Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Hacker Bjorka Ditangkap di Minahasa

DPR Setujui Revisi UU BUMN, Cek 12 Poin Substansi Perubahannya