Presiden Perintahkan Bulog Akuisisi Sumber Beras di Kamboja
Ilustrasi kantor pusat Bulog. dok. Bulog.
EmitenNews.com - Badan Urusan Logistik (Bulog), dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendapat tugas khusus dari Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi memerintahkan Bulog mengakuisisi sejumlah sumber beras di Kamboja. Menko LBP juga mendapat perintah menindaklanjuti rencana pengambilalihan perusahaan di Kamboja itu.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya pada peringatan HUT ke-52 Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
"Bulog, kita akan akuisisi beberapa sumber beras di Kamboja. Presiden sudah perintahkan saya untuk kita tindaklanjuti. Dan sudah memang ditindaklanjuti," kata LBP.
Pemerintah kemudian melakukan langkah teknis untuk meneruskan akuisisi itu. Selain mengakuisisi sumber beras, Luhut juga mengungkapkan perintah Presiden Jokowi terhadap Pertamina. Presiden meminta Pertamina mengakuisisi perusahaan asal Brasil yang memproduksi gula dan etanol.
Tujuannya, kata Luhut, sebagai bahan baku bioetanol. Ke depannya, pemerintah berencana menggunakan bioetanol sebagai pengganti bensin untuk bahan bakar kendaraan bermotor. Karena cuaca jelek, polusi udara sangat tinggi di Jakarta, secara bertahap penggunaan bensin, diganti dengan bioetanol.
“Untuk menurunkan sulfur kita di bawah 500, sampai mungkin 50 atau 60. Dalam 3 tahun, 2 tahun ke depan, kita akan bisa capai. Sehingga nanti Pertamina akan memiliki apa namanya, sumber energi dan di Brazil itu akan membuat ketahanan energi kita bagus," kata Luhut Binsar Pandjaitan. ***
Related News
OIS 2026 Jadikan Indonesia Hub Ekonomi Kelautan Global
Pemerintah Perkuat Kebijakan Tata Ruang Untuk Lindungi Sawah
ESDM Siap, Aturan Pembangkit Nuklir Tinggal Tunggu Pengesahan Presiden
BMKG, BNPB dan Pemprov Jabar Gencarkan OMC di Area Longsor Cisarua
KPK Perbarui Aturan Pelaporan Gratifikasi, Sederhana Mudah Dipahami
Sepanjang 2025, KPK Gelar 11 OTT dan Tangani 48 Perkara Gratifikasi





