Presiden Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Ini Insentifnya
Rencana pembangunan IKN Nusantara. dok. Kementerian PUPR. Medcom.
EmitenNews.com - Pemerintah menyiapkan insentif bagi calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN Nusantara. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Perpres ini secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.
Berkas salinan perpres tersebut di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, seperti dilansir Sabtu (13/7/2024), intinya menyebutkan, pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar/atau sosial serta fasilitas komersial.
Dalam aturan yang resmi diundangkan pada 11 Juli 2024 itu, pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha itu melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 5 ayat 1 Perpres itu, Kepala OIKN, dalam hal ini Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang ditunjuk sebagai Plt. Kepala OIKN, dapat menetapkan pelaku usaha pelopor dengan kriteria telah menyatakan minat dan menandatangani "letter of intent" dengan pihak OIKN.
Pelaku usaha pelopor yang turut melakukan pembangunan di IKN dengan sumber biaya di luar APBN itu juga bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama lima tahun sejak berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.
Pasal 7, pelaku usaha pelopor dapat dikenakan tarif atas pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) oleh OIKN hingga Rp0 atau dengan pembayaran secara angsuran.
Insentif untuk pelaku usaha juga diberikan dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.
Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun. Privilege ini diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.
Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut: "Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi."
Pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Totalnya 160 tahun untuk HGB.
Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua.
Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Pemerintah juga mengatur mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan ditetapkan oleh OIKN pada saat menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus.
Pelaksanaan percepatan pembangunan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan