EmitenNews.com - Kabar baik bagi para kepala desa. Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa), yang salah satu poinnya  mengatur adanya uang tunjangan purnatugas. UU Desa juga mengatur masa jabatan menjadi 8 tahun, yang dapat diperpanjang satu periode lagi.

"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah." Demikian bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dilansir dari salinan lembaran UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (2/5/2024), aturan tersebut telah diteken Kepala Negara pada 25 April 2024.

Dalam penjelasan pasal itu menyebut tunjangan purnatugas sebagai penerimaan sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Penting dicatat, tunjangan selesai bertugas ini tak hanya diberikan kepada kepala desa. Perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, juga berhak atas dana ini.

Hak keuangan kepala desa juga menyangkut penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah. UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.

Dari enam tahun menjadi delapan tahun

Hal lain yang menonjol dalam perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kades ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun. 

Tetapi, jumlah periode masa jabatan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Itu berarti, total masa jabatan seorang kepala desa bisa mencapai 16 tahun.

"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan." Demikian bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa.

Tetapi, ayat berikutnya membatasi masa jabatan kepala desa menjadi dua periode. Pada undang-undang sebelumnya, kades bisa menjabat selama tiga periode.

Yang penting diketahui, UU Desa yang baru tidak serta-merta menghapus masa jabatan kepala desa tiga periode. Aturan peralihan dituangkan dalam pasal 118.

"Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf a UU Desa.

UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan para kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun ini.

"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini." Demikian pasal 118 huruf e UU Desa.

Seperti diketahui pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU Desa sesuai tuntutan para kepala desa. Undang-undang tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). ***