Presiden Teken UU Desa, Kades Dapat Tunjangan Purnatugas
:
0
Para kades saat menyalurkan aspirasi di depan Gedung DPR. dok. SinPo.id/Juven.
EmitenNews.com - Kabar baik bagi para kepala desa. Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa), yang salah satu poinnya mengatur adanya uang tunjangan purnatugas. UU Desa juga mengatur masa jabatan menjadi 8 tahun, yang dapat diperpanjang satu periode lagi.
"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah." Demikian bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dilansir dari salinan lembaran UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (2/5/2024), aturan tersebut telah diteken Kepala Negara pada 25 April 2024.
Dalam penjelasan pasal itu menyebut tunjangan purnatugas sebagai penerimaan sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Penting dicatat, tunjangan selesai bertugas ini tak hanya diberikan kepada kepala desa. Perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, juga berhak atas dana ini.
Hak keuangan kepala desa juga menyangkut penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah. UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.
Dari enam tahun menjadi delapan tahun
Hal lain yang menonjol dalam perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kades ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Tetapi, jumlah periode masa jabatan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Itu berarti, total masa jabatan seorang kepala desa bisa mencapai 16 tahun.
"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan." Demikian bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa.
Related News
Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel Rp401M, Ternyata Komisaris AMMN
Kabar Baik! Gaji PPPK Pemda 2027 Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
Info Terbaru! Wahana Interfood (COCO) Gandeng PMI
BGN Gandeng JICA Kembangkan Pilot Shokuiku untuk Program MBG
Obituari Guruh Soekarnoputra: Maestro Orkestrasi Budaya Nusantara
Peduli Sosial, Upbit Lakukan Aksi Kemanusiaan di Flores dan Medan





