Presiden Tunjuk Dokter Militer Ini Pimpin BPJS Kesehatan
Dirut BPJS Kesehatan Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, diapit Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (kiri), dan Ali Ghufron Mukti. dok. BPJS Kesehatan.
Sesuai UU 24/2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS. Tugasnya meliputi pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengawasan pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN. ***
Related News
Cekal Terhadap Bos Maktour Dicabut, KPK Ungkap KUHAP Baru Berlaku
KPK Duga Simpan Uang Pada Rumah Aman Lazim di Lingkungan Bea Cukai
Geledah Kasus TPPU Rp25,8T, Semua Emas di Toko Semar Nganjuk Disita
BFIN Siapkan Buyback Rp100 Miliar di Tengah Gejolak Pasar
RI–AS Resmi Sepakat! 1.819 Produk Indonesia Bebas Tarif
Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah, Babak Baru Aliansi





