EmitenNews.com - Kandas sudah gugatan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan tidak menerima gugatan presidential threshold 20 persen yang diajukan pensiunan jenderal bintang empat itu. Sebelumnya, MK juga menolak gugatan Ferry Yuliantono dengan alasan pemohon tidak memiliki legal standing atau hak hukum untuk menggugat aturan itu.


"Menyatakan tidak menerima permohonan pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan kanal YouTube MK, Kamis (24/2/2022).


Dalam putusannya MK beralasan, pemegang legal standing di pasal yang dimaksud adalah Parpol. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 222 UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.


Tetapi, putusan MK itu tidak bulat. Empat dari sembilan hakim MK menyatakan pemohon memiliki legal standing. Keempatnya, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.


Dalam sidang di MK, Gatot Nurmantyo menyatakan menolak aturan itu. Menurut kesimpulannya berdasarkan hasil analisis, hasil renungan, ketentuan itu tidak dapat diterima. “Yang Mulia, ini sangat berbahaya karena presidential threshold 20 persen adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi, menjadi partaikrasi melalui berbagai rekayasa undang-undang."


Gatot Nurmantyo berpendapat hal itu berbahaya: "Ini benar-benar sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan."


Kuasa hukum Gatot Nurmantyo, Refly Harun menilai presidential threshold bisa memunculkan capres tunggal. Ia menyodorkan fakta politik, dominasi dari kekuatan politik yang hari ini berkuasa, sudah mencapai hampir 82 persen kalau kursi di DPR RI, dengan kurang-lebih 84 persen suara hasil pemilu.


Dengan fakta politik seperti itu, berdasarkan ketentuan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menurut Refly Harun, bukan tidak dimungkinkan bisa adanya calon tunggal. “Karena, tahapan akan diteruskan kalau memang tetap ada calon tunggal. Jadi itu yang kami khawatirkan dan ini potensial melanggar prinsip bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menganut to around system." ***